Amankan Aset Senilai Rp917 Miliar di Kawasan IKN, Pemkab PPU Perketat Pendataan
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah fokus melakukan inventarisasi dan pengamanan aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku. Langkah ini diambil guna mencegah potensi sengketa saat wilayah tersebut sepenuhnya beralih ke tangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa seluruh tanah, bangunan, hingga peralatan mesin milik pemerintah kabupaten kini masuk dalam pengawasan ketat.
Menuju Hibah Massal ke IKN
Hingga akhir 2024, nilai aset Pemkab PPU yang tertanam di Kecamatan Sepaku tercatat mencapai lebih kurang Rp917 miliar. Angka ini diprediksi akan terus membengkak mengingat adanya pembangunan dan pengadaan alat pada tahun anggaran 2025 yang belum masuk dalam rekapitulasi.
Seluruh aset tersebut nantinya akan dihibahkan secara resmi kepada Otorita IKN setelah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN terbentuk sepenuhnya.
“Aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih berstatus milik Pemkab PPU. Jika nanti sudah dihibahkan, seluruh daftar aset tersebut akan dihapus dari buku inventaris kabupaten guna menghindari tumpang tindih administrasi,” jelas Muhajir, Sabtu (28/3).
Rekam Jejak Hibah: Lahan Trunen Senilai Rp17,4 Miliar
Sebagai langkah awal, pada tahun 2024 lalu, Pemkab PPU telah menghibahkan lahan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan seluas 42,6 hektare. Hibah tersebut mencakup:
- Lahan peternakan.
- Gedung operasional.
- 20 unit peralatan mesin.
- Total estimasi nilai mencapai Rp17,4 miliar.
Status ‘Quo’ Menunggu Aturan Turunan
Meski Kecamatan Sepaku telah ditetapkan sebagai lokasi IKN, secara administratif aset-aset tersebut masih di bawah kendali kabupaten berjuluk Benuo Taka ini. Hal ini dikarenakan pemerintah masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang IKN yang lebih spesifik mengatur tata kelola aset daerah asal.
Pihak BKAD memastikan bahwa pendataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi mitigasi agar peralihan kekuasaan wilayah berjalan mulus tanpa meninggalkan lubang masalah hukum di kemudian hari. (ant/one)