Subscribe

35 Tahun Menunggu SHM, Gubernur Kaltim Janji Cari Jalan Keluar untuk Warga Korpri Loa Bakung

3 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com – Polemik status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung kembali mencuat setelah ratusan warga yang telah puluhan tahun menghuni rumah mereka belum juga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menanggapi desakan warga, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan pemerintah provinsi akan segera mengkaji solusi hukum agar hak warga dapat diselesaikan tanpa melanggar aturan.Audiensi antara Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli dengan Gubernur berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin (18/5/2026). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keresahan karena selama sekitar 35 tahun menempati rumah di kawasan Korpri Loa Bakung, status tanah masih belum bisa ditingkatkan menjadi SHM.Perwakilan warga, Neneng Herawati dan Nason Nadeak, meminta Pemprov Kaltim segera mengambil langkah konkret agar kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi bisa segera diperoleh.Menanggapi hal itu, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara gegabah karena menyangkut aset pemerintah daerah dan regulasi pertanahan.“Saya setuju diskresi, tapi gubernur tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum dan regulasi,” tegas Rudy Mas’ud.Rudy mengakui persoalan ini membutuhkan kebijakan khusus. Namun di sisi lain, status tanah yang masih tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim membuat proses perubahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM tidak bisa dilakukan begitu saja.Karena itu, ia langsung memerintahkan Biro Hukum dan BPKAD Kaltim berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk mencari celah regulasi yang memungkinkan penyelesaian persoalan tersebut.Di hadapan ratusan warga yang menunggu di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Rudy memastikan pemerintah tidak tinggal diam.“Kami sudah berdiskusi dengan 15 perwakilan warga. Sesegera mungkin kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi agar warga bisa segera mendapatkan haknya, dari HGB menjadi SHM,” ujarnya.Persoalan Perumahan Korpri Loa Bakung sendiri menjadi sorotan karena warga mengaku telah melunasi bangunan rumah sejak lama, namun kepastian legalitas tanah tak kunjung selesai. Kondisi itu membuat sebagian warga kesulitan mengurus administrasi, jaminan perbankan hingga kepastian waris.Di sisi lain, regulasi juga membatasi pemerintah daerah untuk menghibahkan aset begitu saja. Situasi inilah yang dinilai menjadi akar mandeknya penyelesaian selama bertahun-tahun.“Mohon doa agar semua prosesnya berjalan lancar. Saya yakin akan segera ada solusi. Mohon berikan waktu untuk kami bekerja,” kata Rudy.Sementara itu, Neneng Herawati mengaku lega karena aspirasi warga akhirnya diterima langsung oleh gubernur. Meski demikian, ia menyadari proses penyelesaian tidak akan mudah karena harus melibatkan banyak lembaga pemerintah dan aparat hukum.“Nanti saya dan tim akan terus menanyakan perkembangannya kepada Bapak Gubernur. Sekarang kita kembali ke rumah masing-masing, tetap damai dan jangan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Neneng di hadapan warga.Audiensi tersebut turut dihadiri Sekda Kaltim Sri Wahyuni serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *