Subscribe

Dishub Kaltim Perketat Mudik 2026: Sopir Wajib Cek Medis, Bus “Gagal” Ramp Check Dilarang Jalan!

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com :  Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan standar keselamatan berlapis untuk mengawal arus mudik Lebaran 1447 Hijriah. Tidak hanya fokus pada armada, Dishub kini mewajibkan seluruh sopir angkutan umum menjalani Cek Kesehatan Gratis (CKG) guna meminimalisir risiko kecelakaan akibat faktor manusia (human error).

Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, menegaskan bahwa kebugaran fisik pengemudi adalah harga mati bagi keselamatan penumpang di jalur lintas provinsi.

“Kesehatan pengemudi adalah kunci utama. Kami wajib memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan prima sebelum menempuh perjalanan jauh,” tegas Yusliando di Samarinda, Jumat (13/3).

Sopir “Lelah” Langsung Diskualifikasi

Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat, posko medis di dua terminal tipe B di Kaltim melakukan pemeriksaan intensif, meliputi:

  • Observasi Vital: Pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Mental Health: Pengecekan tingkat stres awak angkutan.
  • Sanksi Tegas: Sopir yang terdeteksi mengalami keluhan kesehatan serius atau kelelahan akut dilarang mengemudi. Perusahaan otobus wajib menyiapkan sopir cadangan yang lolos penapisan medis.

Ramp Check: Pengecekan “Dalaman” Armada

Secara paralel, Dishub juga melakukan inspeksi keselamatan teknis atau ramp check secara masif. Setiap bus antarkota disisir secara mendalam, mulai dari:

  1. Sistem Pengereman & Ban: Memastikan kelaikan fungsi rem dan ketebalan ban.
  2. Operasional Lampu & Sabuk Pengaman: Standar keamanan dasar wajib berfungsi 100%.
  3. Dokumen Administrasi: Kelengkapan surat kendaraan dan izin operasi.

“Kendaraan yang rusak komponennya atau tidak punya alat keselamatan darurat langsung kami sanksi larangan operasi sampai perbaikan tuntas,” ujar Yusliando.

Posko Terpadu 24 Jam: Pusat Aduan Tarif & Ugal-ugalan

Selain pengamanan fisik, Dishub menyiagakan ratusan personel gabungan selama 24 jam penuh di terminal. Fasilitas ini juga berfungsi sebagai pusat pengaduan masyarakat.

Warga yang menemukan adanya pelanggaran tarif atau perilaku sopir yang ugal-ugalan di jalan raya diminta untuk segera melapor ke posko terpadu untuk ditindaklanjuti secara real-time. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *