Subscribe

Mobil Dinas Range Rover Batal Dibeli, Dana Rp7,5 Miliar Kembali ke Kas Daerah

2 minutes read

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan rencana pengadaan mobil dinas baru untuk gubernur tidak dilanjutkan. Kendaraan mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang sudah dibeli, resmi dikembalikan kepada pihak penyedia.

Bersamaan dengan itu, dana pembelian kendaraan juga telah disetorkan kembali ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, seluruh tahapan pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Unit kendaraan sudah dikembalikan kepada penyedia. Prosesnya telah dilaksanakan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Penyerahan kendaraan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera H Subhan selaku penyedia kendaraan. Proses tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta.

Dalam dokumen pengadaan, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat mencapai Rp8,49 miliar. Rinciannya meliputi harga kendaraan sebesar Rp7,54 miliar, serta komponen pajak sekitar Rp957 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menyebutkan, dana pembelian kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026 melalui Bankaltimtara. Setoran itu tercatat dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 006/STS-UMUM/2026.

Sementara itu, Pemprov Kaltim juga tengah memproses pengembalian pajak dari transaksi tersebut. Koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk mengurus restitusi pajak yang sebelumnya dibayarkan.

“Secara prinsip KPP Samarinda sudah menyetujui proses pengajuan pengembalian pajak tersebut,” jelas Faisal.

Agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait mekanisme pengembalian barang dalam sistem pengadaan pemerintah.

Menurut Faisal, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Pemprov Kaltim memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, terbuka, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Bukti STS pengembalian dana ke kas daerah tertanggal 10 Maret 2026 melalui Bank Kaltimtara (Foto – Tangkapan Layar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *