Spill Hak Kamu! Disnakertrans Kaltim Buka Posko THR 2026, Jangan Mau Dikasi Parsel!
Samarinda, nusaetamnews.com : Buat kamu para pejuang cuan di Kalimantan Timur, ada kabar penting nih. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim baru saja nge-spill data mengejutkan: setiap tahun, rata-rata ada 30 laporan sengketa THR yang masuk ke meja mereka. Mayoritas masalahnya klasik: perusahaan telat bayar!
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan bahwa pemerintah nggak tinggal diam. Sejak Selasa (3/3), Posko Satgas Ketenagakerjaan sudah resmi beroperasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Tiap tahun aduan THR ke kami rata-rata di angka 30-an kasus. Paling banyak ya soal keterlambatan pembayaran,” ujar Arismunandar di Samarinda, Jumat (6/3).
Catat Deadline-nya: 12 Maret 2026!
Sesuai aturan (PP No. 36/2021 & Permenaker No. 6/2016), perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Untuk tahun ini, jatuh temponya diprediksi ada di tanggal 12 Maret 2026.
Ingat ya, ada aturan main soal nominalnya:
- Masa kerja > 1 tahun: Wajib dapat 1 bulan gaji penuh.
- Masa kerja < 1 tahun: Dapat nominal proporsional (hitungannya: masa kerja/12 x 1 bulan gaji).
Pro Tip: THR itu wajib dalam bentuk uang tunai, bukan parsel atau sembako. Kalau perusahaan kamu cuma kasih hampers tapi THR nggak cair, itu pelanggaran!
Berani Lapor, Identitas Dijamin Aman?
Satu kendala besar yang sering ditemui pengawas di lapangan adalah “laporan anonim”. Banyak pekerja yang takut di-PHK kalau ketahuan melapor, sehingga mereka menyamarkan identitas atau nomor kontak. Hal ini bikin petugas susah buat memproses kasus secara hukum.
“Sayangnya, pengadu sering takut dipecat manajemen jadi identitasnya disamarkan. Padahal kami butuh data valid buat tindak tegas,” tambah Arismunandar.
Disnakertrans Kaltim memastikan bahwa bidang pengawasan siap kasih sanksi denda buat perusahaan bandel. Denda tersebut nantinya bakal dikembalikan untuk kepentingan buruh tanpa memotong jatah THR sedikit pun.
Gimana Nasib Driver Ojol?
Buat teman-teman pengemudi ojek daring (ojol), status “Bonus Hari Raya” kalian juga lagi diperjuangkan, lho. Saat ini, Pemprov Kaltim tengah intens melakukan rapat daring dengan pihak aplikator untuk memastikan kesejahteraan para mitra di hari raya.
Butuh Konsultasi atau Mau Lapor?
Kamu bisa langsung hubungi layanan nomor cepat daerah atau pantau portal resmi Disnakertrans Kaltim. Jangan tunggu sampai hari H, konsultasi sekarang kalau merasa hakmu mulai “abu-abu”! (ant/one)