Subscribe

Warning Buat Perusahaan di PPU: Bayar THR H-7, Telat Siap-Siap Kena Sanksi!

2 minutes read

Penajam, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengirim sinyal tegas kepada seluruh pemberi kerja di wilayahnya. Seluruh perusahaan, baik skala besar maupun kecil, diwajibkan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan Main Besaran THR 2026

Agar tidak ada “salah paham” di lapangan, Marjani kembali merinci skema pembayaran sesuai regulasi nasional:

  • Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Wajib menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Masa Kerja < 12 Bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (hitungannya: masa kerja/12 x 1 bulan gaji).

“Ketentuan besaran THR ini sudah diatur jelas. Kami minta seluruh perusahaan membayarkannya tepat waktu sebagai hak pekerja,” ujar Marjani, Kamis (5/3).

Posko THR Sudah “Open”: Bisa Lapor Lewat WhatsApp!

Sebagai langkah pengawalan, Pemkab PPU resmi membuka Posko THR yang beroperasi mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Menariknya, bagi pekerja yang enggan datang langsung ke kantor, Disnakertrans menyediakan kanal pengaduan daring agar lebih praktis.

“Kalau merasa THR nggak sesuai ketentuan atau telat cair, pekerja bisa datang ke kantor atau lapor lewat WhatsApp (WA) dan media sosial resmi kami,” tambahnya.

Sanksi Administratif Menanti

Pemerintah Kabupaten tidak akan segan menindak perusahaan nakal. Jika mediasi di tingkat kabupaten buntu, Disnakertrans PPU akan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan di PPU yang menyatakan keberatan. Namun, kehadiran Posko THR ini menjadi jaminan bagi para buruh dan karyawan agar hak mereka di hari raya tetap aman. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *