Waspada! Polres Penajam Paser Utara Kini Pakai Tilang Elektronik Mobile, Bisa Rekam Pelanggaran Sambil Patroli
PENAJAM – Warga Penajam Paser Utara (PPU) kini nggak bisa lagi “kucing-kucingan” sama polisi. Polres PPU resmi menerapkan ETLE Mobile (tilang elektronik dinamis) untuk memantau kepatuhan pengendara di titik-titik yang nggak terjangkau kamera statis.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan kamera portabel yang terpasang di kendaraan patroli maupun aplikasi ponsel petugas secara real-time.
“ETLE Mobile mulai diterapkan selain ETLE statis yang sudah terpasang. Ini untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi langsung di lapangan,” ujar Andreas, Rabu (25/2).
Bye-bye Pungli: Semua Tercatat Sistem!
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik Prasetyo, menambahkan bahwa keunggulan ETLE Mobile adalah sifatnya yang bergerak (mobile). Petugas bisa merekam pelanggaran di lokasi rawan mana pun tanpa harus diam di satu titik.
Poin penting lainnya adalah komitmen kepolisian untuk menciptakan birokrasi yang bersih.
“ETLE mobile itu mengurangi interaksi pelanggar dan petugas. Kita menghindari potensi transaksi di jalan atau pungli, jadi zero dan clean,” tegas Dedik.
Prosedur Bayar: Jangan Sampai STNK Terblokir!
Buat kamu yang terekam melanggar, jangan coba-coba mengabaikan surat cinta dari kepolisian. Berikut aturan mainnya:
- Metode Bayar: Melalui virtual account BRI.
- Tenggat Waktu: Kamu punya waktu 9 hari untuk melunasi denda.
- Sanksi: Jika telat bayar, data kendaraan otomatis terblokir dalam sistem.
Efeknya fatal kalau diblokir: kamu nggak bakal bisa bayar pajak kendaraan, mutasi, apalagi balik nama sampai denda diselesaikan. Sistem ini dibuat agar masyarakat makin sadar bahwa setiap pelanggaran kini terekam dan tercatat secara digital. (ant/one)