Subscribe

Warning Buat Awardee! LPDP Paksa Alumni “Nakal” Balikin Dana Miliaran ke Kas Negara

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :  Jangan coba-coba melanggar kontrak dengan LPDP kalau nggak mau dompet jebol. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa per 31 Januari 2026, sudah ada delapan alumni yang dijatuhi sanksi berat karena terbukti mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia.

Uang yang harus dikembalikan pun fantastis, berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang, tergantung jenjang studi yang diambil.

4 Orang Lunas, 4 Orang Nyicil

Dari delapan orang yang kena sanksi, empat di antaranya sudah resmi melunasi utangnya ke kas negara. Sementara itu, empat lainnya masih dalam proses mencicil.

“Nominalnya sekitar Rp1 miliar untuk S2 dan mencapai Rp2 miliar untuk S3. Itu mencakup penerima beasiswa dalam maupun luar negeri,” ujar Sudarto dalam taklimat media di Kemenkeu, Rabu (25/02/2026).

Aturan Baru: Masa Pengabdian Jadi 2N

Tahun ini, LPDP melakukan penyesuaian aturan agar lebih fair. Jika sebelumnya masa pengabdian menggunakan rumus 2N+1, mulai tahun 2026 ini kebijakannya berubah menjadi 2N (dua kali masa studi).

  • Tujuan: Memastikan kontribusi nyata alumni bagi pembangunan nasional.
  • Sanksi: Selain bayar denda, nama pelanggar akan di-blacklist dari seluruh program LPDP di masa depan.

Ada Fleksibilitas, Tapi Wajib Komitmen

LPDP ternyata nggak kaku-kaku amat. Sudarto menjelaskan ada ruang fleksibilitas bagi alumni yang bekerja di posisi strategis, misalnya di laboratorium atau lembaga riset terbaik dunia.

“Kalau dia keluar (dari posisi itu), belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk lagi. Tapi kita minta komitmennya untuk tetap kontribusi ke Indonesia. Kalau nggak ada komitmen, langsung kami sanksi,” tegasnya.

Beberapa pengecualian lain yang diizinkan menetap di luar negeri meliputi:

  1. Penugasan Resmi: ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN yang ditugaskan negara.
  2. Organisasi Internasional: Bekerja di lembaga dunia yang diakui.
  3. Skema Magang/Wirausaha: Maksimal 2 tahun setelah lulus (dengan izin LPDP).

36 Orang Masih Dipantau Selain delapan orang yang sudah divonis, LPDP saat ini tengah memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Sudarto menegaskan setiap kasus bakal diproses secara objektif karena ini menyangkut amanat rakyat. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *