Subscribe

Wajib Tahu! ESDM Atur Ulang Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, Perusahaan Tambang Siap-Siap!

2 minutes read
6 Views

JAKARTA, nusaetamnews.com :  Gais, ada update penting nih buat kamu para bos Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Komoditas Mineral Logam dan Batubara di seluruh Indonesia!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), specifically Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), lagi serius-seriusnya menata administrasi kewajiban Reklamasi dan Pascatambang perusahaan tambang. Intinya, ini soal penyerahan dan/atau pengambilan

bilyet asli sebagai bukti kamu sudah menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang.

Biar prosesnya smooth dan nggak ribet, Ditjen Minerba sudah kasih surat edaran resmi per 1 Oktober 2025 dengan sifat Segera yang isinya mekanisme serah terima bilyet tersebut.

Mekanisme Serah Terima Bilyet: Jangan Sampai Ketinggalan!

Biar nggak salah langkah, check this out poin-poin penting yang harus kamu ikuti:

1. Konfirmasi Wajib H-3!

Sebelum kamu datang untuk menyerahkan atau mengambil bilyet asli,

wajib banget konfirmasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya!

  • Kontak Narahubung: Hubungi Pokja Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara di +6282220007750.
  • Isi Link: Jangan lupa isi form di link ini: https://bit.ly/Serah Terima Bilyet.

2. Dokumen yang Harus Dibawa (Wajib Lengkap!)

Siapkan file-file penting ini agar prosesmu lancar jaya:

  • Bilyet asli itu sendiri. 7
  • Surat pengantar perusahaan (buat serah terima bilyet).
  • Salinan

Surat Persetujuan/Penetapan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang.

  • Salinan

Surat Perintah Penempatan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang.

  • Salinan

Surat Persetujuan Pencairan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang.

  • Form Serah Terima Bilyet Asli rangkap 2 (dua) yang sudah ditandatangani dan dicap basah Perusahaan.
  • Jika yang datang bukan direksi, wajib bawa

Surat Kuasa dan Identitas asli personil yang mengurus.

3. Kapan dan Di Mana Lokasinya?

Serah terima bilyet asli Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang dilakukan di:

  • Waktu: Setiap Senin – Jumat (kecuali Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama).
    • Sesi Pagi: Pukul

10:00-12:00 WIB.

  • Sesi Siang: Pukul

13:00-14:00 WIB.

  • Tempat: Ruang Pelayanan Informasi Minerba (RPIM) Gedung M. Sadli lantai 1, yang alamatnya di Jl. Prof. DR. Soepomo No.10, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan.

Surat edaran ini sudah ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Teknik dan Lingkungan, Hendra Gunawan. Jadi, buat para perusahaan tambang, pastikan mekanisme ini dieksekusi dengan baik ya! ,Gimana, sudah siap menata administrasi? Yuk, gas! (setia Wirawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *