Subscribe

Upgrade UU Tipikor! KPK Kirim “Surat Cinta” ke Kemenkum, Incar Korupsi Sektor Swasta

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Kabar besar buat kamu yang peduli sama integritas negeri ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menyerahkan draf rekomendasi pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Kementerian Hukum.

Kenapa harus di-update? Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bilang kalau langkah ini adalah bentuk komitmen Indonesia terhadap standar internasional, mulai dari mandat PBB (UNCAC) sampai syarat biar kita bisa “masuk geng” negara maju di OECD.

UU Lawas vs Modus Baru

Setyo menjelaskan kalau UU Tipikor kita sudah lama nggak dapet “servis” besar, padahal Indonesia sudah meratifikasi konvensi antikorupsi lewat UU Nomor 7 Tahun 2026. Sementara itu, modus korupsi di luar sana makin hari makin canggih dan lintas sektor.

“Belum ada pembaruan signifikan buat mengakomodasi ketentuan internasional itu. Makanya, kita butuh norma hukum yang tetap relevan biar nggak ketinggalan zaman,” tegas Setyo, Kamis (5/2).

4 “Dosa Baru” yang Bakal Diincar

Bukan cuma sekadar ganti sampul, rekomendasi KPK ini fokus memperkuat kriminalisasi di empat area “abu-abu” yang selama ini sering jadi celah:

  1. Suap Pejabat Publik Asing: Biar nggak ada lagi yang main curang di level internasional.
  2. Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence): Mengincar mereka yang hobi “jual nama” atau jabatan buat dapet keuntungan.
  3. Pengayaan Kekayaan Nggak Sah: Fokus pada penambahan aset yang nggak masuk akal alias nggak bisa dijelaskan asal-usulnya.
  4. Suap di Sektor Swasta: Biar dunia bisnis makin bersih dan kompetisinya sehat.

“Misalnya soal trading in influence, itu sudah disebut tapi belum diatur spesifik. Kita butuh aturan yang tegas dan eksplisit,” tambah Setyo.

Kemenkum Kasih Lampu Hijau

Kabar baiknya, Kementerian Hukum menyambut hangat usulan ini. Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady, setuju kalau hukum nasional kita memang harus “sinkron” dengan standar dunia.

“Harmonisasi hukum nasional dan standar internasional itu wajib banget buat memastikan penegakan hukum kita efektif di masa depan,” ujar Andry.

Langkah ini juga jadi bagian dari agenda besar Reformasi Hukum Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Artinya, pemerintah emang lagi serius pengen bikin koruptor makin susah ruang geraknya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *