Update Kasus Rita Widyasari: KPK Bakal Panggil Bos Pemuda Pancasila hingga Petinggi PSI?
Jakarta, nusaetemnews.com : KPK lagi “gas pol” mengusut tuntas kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kabar terbaru, lembaga antirasuah ini nggak menutup kemungkinan buat memanggil kembali sejumlah nama besar sebagai saksi.
Siapa aja? Nama-nama seperti Ahmad Ali (Ketua Harian DPP PSI), Japto Soerjosoemarno (Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila), hingga Said Amin (Ketua MPW PP Kaltim & Pembina Borneo FC) masuk dalam radar pengembangan penyidikan.
Kenapa Mereka Dipanggil Lagi?
Langkah ini diambil setelah KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus gratifikasi ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kesaksian para tokoh tersebut diperlukan untuk bikin terang benderang soal aliran uang melalui perusahaan-perusahaan itu.
“KPK terbuka untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menerangkan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Flashback: Jejak Pemeriksaan & Fakta Kasus
Biar kamu nggak bingung, ini ringkasan perjalanan kasusnya:
- Jadwal Pemeriksaan Sebelumnya: Ahmad Ali sempat diperiksa pada 7 Maret 2025, Japto pada 26 Februari 2025, dan Said Amin jauh sebelumnya pada Juni 2024.
- Aset Mewah yang Disita: Bukan main-main, per Juni 2024 KPK sudah menyita 91 kendaraan, puluhan jam tangan mewah, hingga tanah ribuan meter persegi.
- Skema “Cuan” Batu Bara: Rita diduga menerima fee hingga 5 USD per metrik ton produksi batu bara di wilayahnya. Bayangin kalau produksinya jutaan ton!
Daftar Tersangka Korporasi Baru
Per hari ini (19/02/2026), KPK resmi menjerat tiga perusahaan yang diduga jadi “alat” buat menampung duit gratifikasi:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Garis Waktu Kasus (TL;DR)
- 2017: Rita Widyasari pertama kali ditetapkan tersangka suap izin lahan sawit (Rp6 miliar).
- 2018: Status tersangka bertambah ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- 2024 – 2025: KPK mulai “panen” sitaan aset mewah dan memeriksa saksi-saksi kunci.
- 2026: Tiga perusahaan tambang resmi jadi tersangka korporasi.
Kasus ini jadi pengingat kalau urusan korupsi nggak cuma soal individu, tapi juga bisa melibatkan gurita bisnis dan organisasi besar. We’ll see gimana kelanjutan “nyanyian” para saksi nanti. (ant/one)