Subscribe

Uang Negara Balik! Kejari Samarinda Eksekusi Rp2,51 Miliar dari Kasus Korupsi Perusda BKS

2 minutes read

SAMARINDA, nusaetamnews.com : Komitmen pemberantasan korupsi di Samarinda kembali membuahkan hasil nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sukses memulihkan keuangan negara senilai Rp2,51 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa dana miliaran rupiah tersebut dieksekusi setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terhadap terpidana Syamsul Rizal.

Rincian Dana yang Dipulihkan

Total dana sebesar Rp2,51 miliar tersebut terbagi ke dalam dua pos utama:

  • Uang Pengganti: Sebesar Rp1,037 miliar yang wajib disetor kembali ke kas negara sebagai kompensasi kerugian negara.
  • Sewa Alat Berat: Sebesar Rp1,472 miliar yang dibayarkan kepada Perusda BKS sebagai pelunasan tunggakan sewa ekskavator oleh perusahaan terpidana.

Eksekusi ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, pada Selasa (20/1/2026) kemarin.

Flashback: “Main Belakang” Tanpa Izin Resmi

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan pejabat publik tentang pentingnya tata kelola yang benar. Perkara ini bermula saat Syamsul Rizal (Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya) menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan Idaman (eks Dirut Perusda BKS).

Mirisnya, kerja sama tersebut dilakukan secara ilegal tanpa prosedur resmi, seperti:

  • Nihil Proposal & Studi Kelayakan: Tidak ada analisis risiko yang jelas.
  • Tanpa Izin Atasan: Tidak ada persetujuan dari Badan Pengawas maupun Gubernur Kaltim.
  • Izin Ilegal: Kedua perusahaan ternyata belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat bertransaksi.

Berdasarkan audit periode 2017–2020, “bisnis gelap” ini terbukti merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Vonis Akhir Terpidana

Meski sempat lolos dari dakwaan primer, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada dakwaan subsidair kepada Syamsul Rizal dengan rincian:

  1. Penjara: 1 tahun dan 8 bulan.
  2. Denda: Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan).
  3. Uang Pengganti: Wajib melunasi kerugian negara (yang kini sudah dieksekusi lunas).

Transparansi adalah Kunci

Langkah Kejari Samarinda dalam memulihkan keuangan negara ini menjadi sinyal kuat bahwa aset negara yang diselewengkan akan dikejar hingga kembali. Dengan kembalinya dana ini ke kas daerah melalui Perusda BKS, diharapkan modal tersebut bisa digunakan secara produktif untuk pembangunan di Kalimantan Timur.

Pelajaran buat semua: Bisnis dengan aset negara bukan soal untung-untungan, tapi soal ketaatan pada aturan! (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *