Tok! Zakat Fitrah 2026 di Kutai Barat Ditetapkan: Cek Kategori dan Nominalnya di Sini
Sendawar, nusaetamnews.com : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi merilis besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan hasil musyawarah bersama, nilai zakat fitrah tahun ini dipatok di angka Rp66.500 hingga Rp73.500 per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Kubar, A. Johan Marpaung, menjelaskan bahwa penetapan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 091/2026 untuk menjadi panduan seluruh umat Muslim di wilayah Kutai Barat.
Tiga Kategori Sesuai Konsumsi Beras
Besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat (muzakki):
| Kategori | Nominal Per Jiwa |
| Tinggi | Rp73.500 |
| Sedang | Rp70.000 |
| Rendah | Rp66.500 |
“Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kepedulian sosial untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dan menyucikan jiwa dari kekhilafan selama berpuasa,” ujar Johan di Sendawar, Kamis (26/2).
Ketentuan Fidyah: Rp40 Ribu Per Hari
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Ketentuannya adalah:
- Takaran: 7 ons (700 gram) beras beserta lauk pauk.
- Nilai Uang: Jika diuangkan, sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.
Ketua MUI Kubar, KH Ahmad Asrori, mengingatkan agar penyaluran fidyah dilakukan secara tepat sasaran. “Fidyah tidak boleh dicampur dengan zakat fitrah. Peruntukannya khusus bagi fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan layak,” tegasnya.
Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, Ketua Baznas Kubar, Ustaz Syamsyudin, mendorong wilayah yang belum memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk segera membentuknya. Langkah ini diambil guna memaksimalkan pengumpulan dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak (mustahik) secara tertib. (ant/one)