Telat Serahkan RKAB 2026, Ditjen Minerba Beri Sanksi Peringatan bagi Puluhan Perusahaan Tambang
JAKARTA , nusaetamnews.com : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi melayangkan sanksi administratif berupa peringatan kepada puluhan perusahaan pemegang izin pertambangan. Sanksi ini diberikan menyusul keterlambatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Berdasarkan surat resmi bernomor B-2505/MB.05/DJB/2025 tertanggal 22 Desember 2025, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T., menyatakan bahwa sejumlah pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK tahap Operasi Produksi belum memenuhi kewajiban pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sampai dengan tanggal 15 November 2025, Saudara belum/tidak menyampaikan RKAB Tahun 2026 sesuai waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan,” tulis Tri Winarno dalam surat tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemegang izin wajib menyampaikan RKAB melalui sistem informasi paling cepat tanggal 1 Oktober dan paling lambat tanggal 15 November setiap tahunnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berujung pada pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM tersebut.
Tenggat Waktu Tambahan
Pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan-perusahaan yang lalai untuk segera mengunggah dokumen RKAB 2026 melalui aplikasi MinerbaOne. Perusahaan diberikan waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal surat peringatan diterbitkan.
Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar peringatan batch kedua ini antara lain:
- PT Alam Bahtera Barito Raya
- PT Arkara Prathama Energi
- PT Batubara Lahat
- PT Banyan Koalindo Lestari
- PT Borneo Bara Utama
- (dan puluhan perusahaan lainnya sebagaimana terlampir dalam dokumen).
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan operasional pertambangan di Indonesia berjalan sesuai rencana yang disetujui pemerintah serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi sektor energi dan sumber daya mineral.
Kontak Media: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jalan Prof. DR. Soepomo, S.H. No. 10 Jakarta Email: djmb@esdm.go.id (one)