Target 2026: Samarinda Berupaya Keluar dari Jerat Batubara
SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah berulang kali menyatakan komitmen untuk mengakhiri statusnya sebagai kota tambang, dengan fokus pada pengembangan sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata. Target tidak resmi yang sering disebut adalah menjadikan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026, seiring dengan berakhirnya masa jabatan beberapa pejabat.
Kebijakan Kunci Pemkot Samarinda
Sejak kewenangan perizinan tambang ditarik ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), peran Pemkot Samarinda secara administratif menjadi sangat terbatas. Namun, Pemkot menggunakan instrumen kebijakan tata ruang dan penegakan hukum lokal:
- Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW):
- Pemkot Samarinda mengambil langkah tegas dengan merevisi RTRW Kota. Dalam revisi tersebut, Samarinda menetapkan diri sebagai kota non-tambang dan secara eksplisit menghapus semua alokasi wilayah pertambangan batubara di dalam wilayah administrasinya.
- Implikasi: Secara hukum, revisi RTRW ini akan menjadi dasar kuat bagi Pemkot untuk menolak perpanjangan IUP atau menindak tambang-tambang ilegal yang beroperasi di kawasan terlarang.
- Mendukung Penertiban Tambang Ilegal:
- Pemkot bekerja sama intensif dengan aparat penegak hukum (TNI/Polri dan Gakkum KLHK) dalam operasi penertiban. Meskipun penindakan bersifat parsial, langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam memitigasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan yang tidak berizin.
- Audit dan Desakan Reklamasi:
- Pemkot terus mendesak Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang IUP-nya akan berakhir (seperti PT PMM di Desember 2025) dan memastikan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) digunakan secara optimal untuk pemulihan lingkungan.
Tantangan Utama dan Kewenangan Provinsi/Pusat
Meskipun Pemkot telah membuat langkah kebijakan yang berani, realisasi “Samarinda Bebas Tambang” menghadapi tantangan struktural yang besar:
| Tantangan | Detail dan Dampak |
| Kewenangan IUP di Pusat | Penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan Pemerintah Pusat. Pemkot Samarinda hanya bisa memberikan rekomendasi dan keberatan, namun keputusan akhir ada di Jakarta. |
| IUP yang Masih Berlaku | Seperti yang dibahas sebelumnya, puluhan IUP masih berlaku hingga tahun 2036. Secara hukum, izin-izin ini harus dihormati kecuali perusahaan melanggar kontrak secara fatal atau RTRW Pusat telah direvisi. |
| Konflik RTRW Daerah vs Pusat | Meskipun RTRW Samarinda menghapus zona tambang, kawasan yang masih memiliki IUP aktif seringkali ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) oleh Pemerintah Pusat, menciptakan konflik hukum dan dualisme tata ruang. |
| Pengawasan Lapangan | Pengawasan terhadap operasional dan reklamasi tambang berada di tangan Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Keterbatasan sumber daya dan jarak seringkali membuat pengawasan ini tidak efektif, terutama untuk tambang ilegal. |
Kutipan Pejabat: “Kami sudah memasukkan Samarinda sebagai kota non-tambang dalam RTRW. Kami berharap ini menjadi dasar bagi Pusat untuk tidak lagi memperpanjang izin yang ada dan segera menuntaskan masalah reklamasi lubang tambang maut yang telah merenggut nyawa anak-anak kami.” (Pernyataan dari perwakilan Pemkot Samarinda).
Target “Samarinda Bebas Tambang” pada tahun 2026 lebih merupakan cita-cita politis dan momentum desakan daerah kepada Pemerintah Pusat. Pemkot telah melakukan yang terbaik di ranah kebijakan tata ruang. Namun, selama IUP lama masih berlaku dan kewenangan perizinan tidak kembali ke daerah, Samarinda akan terus berjuang membersihkan warisan industri batubara. (one)