Subscribe

Skandal TPP Berau! 126 Nakes CPNS Gak Dibayar Penuh, Ombudsman Temukan Kurang Bayar Rp2 Miliar

2 minutes read

BALIKPAPAN (NUSAETAMNEWS.COM) – Pemerintah Kabupaten Berau sedang disorot tajam! Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja merampungkan investigasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau honorarium pegawai. Hasilnya mengagetkan: ditemukan selisih kurang bayar total Rp2,016 miliar yang seharusnya diterima oleh 126 tenaga kesehatan (nakes) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nakes yang terdampak berasal dari tujuh jabatan fungsional—mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga apoteker—yang sudah aktif bertugas di puskesmas dan rumah sakit daerah sejak pertengahan 2025.

“Mereka sudah bekerja, tapi tambahan penghasilan belum diterima penuh. Selisih kurang bayar ini totalnya Rp2,016 miliar untuk periode Juni sampai Desember 2025,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, di Balikpapan, Rabu.

Maladministrasi Regulasi Jadi Biang Kerok

Ombudsman melakukan pemeriksaan intensif selama hampir tiga bulan, mulai 11 September, menyusul 82 laporan masyarakat yang masuk. Tim pemeriksa bahkan harus memanggil dan mengklarifikasi Asisten III Setda, Inspektorat, BKPSDM, Bappeda, hingga BPKAD.

Apa trouble-nya?

  1. Pengabaian Kewajiban Hukum: Pemkab Berau diduga melakukan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum.
  2. Perbup Cacat: Pemberian 80 persen TPP CPNS jabatan fungsional ternyata tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024, sehingga menyalahi ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  3. SK Error: Ditemukan juga kelalaian dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 242 Tahun 2024 yang memiliki kesalahan konsideran dan cacat substansi. Ini membuat dasar hukum pemberian TPP menjadi tidak valid.

Utang Wajib Dibayar, Motivasi Nakes Jatuh

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman, Dwi Farisa Putra Wibowo, menambahkan bahwa temuan maladministrasi ini berdampak langsung pada motivasi kerja para nakes.

“Hak mereka tertunda, padahal beban kerja mereka tetap berjalan. Ini menimbulkan rasa tidak adil,” ujarnya.

Langkah yang Wajib Dilakukan Pemkab Berau:

  • Mengakui Utang: Pemkab Berau wajib segera membuat pengakuan utang dan melakukan penyesuaian regulasi agar sesuai perundangan.
  • Inspektorat Review: Dokumen pengakuan utang harus direview terlebih dahulu oleh Inspektorat sebelum dialokasikan dalam anggaran.
  • Penyelesaian: Pelunasan utang dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah, merujuk pada Perbup Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah.

LAHP Ombudsman sudah diserahkan langsung kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah. “Kami menerima LAHP ini dan akan menyampaikannya kepada Ibu Bupati. Semoga momentum ini memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” jawab Maulidiyah.

Ombudsman berharap kasus kurang bayar Rp2 miliar ini menjadi pelajaran serius agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Berau meningkat tajam. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *