Skandal Izin Tambang Rp500 Miliar: Dua Eks Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim!
Samarinda, nusaetamnews.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara, berinisial BH dan ADR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang yang bikin negara rugi bandar hingga Rp500 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret keduanya ke balik jeruji besi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis (19/2/2026).
Modus Operandi: Izin “Kilat” di Lahan Negara
Dua tersangka ini berasal dari era kepemimpinan yang berbeda namun terseret dalam pusaran kasus yang sama:
- Tersangka BH (Periode 2009–2010): Diduga nekat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan swasta (PT KRA, PT ABE, dan PT JMB).
- Tersangka ADR (Periode 2011–2013): Diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar yang terus beroperasi selama masa jabatannya.
Celakanya, lahan yang ditambang adalah aset Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya ternyata belum tuntas. Alhasil, batubara dikeruk secara ilegal dari tanah negara.
Rugi Fantastis Rp500 Miliar
Angka setengah triliun rupiah ini bukan cuma angka di atas kertas. Menurut Toni, kerugian tersebut dihitung dari nilai batubara yang dijual secara ilegal plus dampak kerusakan lingkungan yang masif di lokasi tersebut.
“Langkah penahanan ini bukti komitmen kami memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara,” tambah Toni.
Quick Fact: Skandal Tambang Kukar
| Detail | Keterangan |
| Tersangka | BH & ADR (Eks Kadistamben Kukar) |
| Estimasi Kerugian | Rp500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah) |
| Lokasi Lahan | HPL No. 01 (Aset Negara/Transmigrasi) |
| Pasal Berlapis | UU KUHP 2023 & UU Tipikor |
Status Terkini Tersangka Saat ini, BH dan ADR sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Jaksa memilih langsung menahan mereka karena khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto UU Pemberantasan Tipikor. (ant/one)