Subscribe

“Sidak” Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Tagih Transparansi Algoritma!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Langkah tegas ini diambil karena raksasa teknologi pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut dinilai masih “setengah hati” dalam mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Meutya mengungkapkan fakta mengejutkan: tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi lokal saat ini ternyata masih di bawah 30 persen.

Tuntut Buka-bukaan Soal Algoritma

Dalam sidak tersebut, Menkomdigi membawa misi khusus untuk membenahi ekosistem digital tanah air. Meutya mendesak Meta untuk lebih terbuka mengenai cara kerja algoritma dan sistem moderasi konten mereka.

“Kita bicara dengan pihak Meta untuk meminta keterbukaan algoritma dan moderasi konten. Sebagai industri yang mengambil keuntungan dari pasar Indonesia, mereka wajib patuh pada hukum yang berlaku di sini,” tegas Meutya.

Darurat Disinformasi: Dari Isu Kesehatan hingga Scamming

Meutya menyoroti dampak nyata dari lemahnya moderasi konten Meta, terutama terkait hoaks kesehatan. Berdasarkan laporan dari tenaga medis, misinformasi yang beredar di platform Meta bahkan sampai memakan korban jiwa.

Tak hanya itu, isu krusial lainnya yang menjadi sorotan meliputi:

  • Kejahatan Digital: Maraknya scamming atau penipuan daring yang menyasar masyarakat ekonomi bawah.
  • Disinformasi Pemerintahan: Konten provokatif yang berpotensi mengadu domba warga dengan pemerintah maupun antar-sesama warga.
  • Kewajiban Pelaporan: Meta dituntut disiplin melaporkan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Deadline Menanti Meta

Meski tidak merinci secara detail, Kemkomdigi telah menetapkan timeline dan target-target kepatuhan yang harus dipenuhi oleh pihak Meta Indonesia. Meutya memberikan waktu bagi perwakilan lokal untuk berkoordinasi dengan kantor pusat mereka.

“Ada timeline dan target yang kita mintakan. Kita tunggu komitmen mereka, nanti akan kita laporkan lagi progresnya,” tambahnya.

Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 230 juta orang, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan kolaboratif bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi melindungi ruang digital publik. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *