Selamatkan Guru Honorer dan Akses 3T! DPR RI All Out Revisi RUU Sisdiknas
SAMARINDA, nusaetamnews.com : Menyongsong Hari Guru Nasional ke-80, Komisi X DPR RI ngebut merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Target utamanya: meningkatkan kesejahteraan guru dan memeratakan akses layanan pendidikan, terutama di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut RUU Sisdiknas ini adalah momentum strategis untuk mengatasi kesenjangan antara cita-cita bangsa dengan realitas lapangan.
“RUU Sisdiknas ini sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat perlindungan profesi sekaligus memperkuat akses layanan pendidikan hingga kawasan 3T,” ujar Hetifah.
Kesejahteraan Guru 3T Jadi Prioritas
Hetifah menyoroti kondisi guru honorer yang sering berhadapan dengan penghasilan rendah dan infrastruktur minim (seperti akses jalan, listrik, dan internet yang sulit).
Komisi X memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab negara secara menyeluruh. Oleh karena itu, RUU ini akan memastikan guru dihargai secara moral dan material.
“Pengabdian guru di wilayah terpencil harus diimbangi dengan dukungan insentif dan tunjangan khusus agar mereka merasa didukung dan termotivasi,” tegasnya.
Aturan Anti-Kriminalisasi Guru
Salah satu pilar utama revisi adalah penguatan perlindungan guru. Hetifah menyatakan pentingnya memasukkan bab khusus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Tujuannya adalah untuk:
- Memperjelas batasan tindakan pendisiplinan di sekolah.
- Menghilangkan multi tafsir yang berpotensi mengriminalisasi guru saat menjalankan tugas mendidik.
Regulasi turunan nantinya akan dirancang untuk memberikan kejelasan hukum dan memastikan lingkungan belajar tetap aman, ramah, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Dengan begitu, tidak akan ada lagi “pasal karet” yang merugikan guru. (ant/one)