SDM Terbitkan Aturan Baru RKAB 2025: Perketat Kontrol Produksi dan Penjualan Tambang
Tumpukan Batubara di salah satu jety yang ada di Kaltim.
Jakarta, nusaetamnews.com : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk merespons dinamika penurunan harga komoditas mineral dan batubara secara global. Dalam konsideransnya, Permen ini menekankan perlunya pengendalian ketat terhadap rencana produksi dan penjualan tahunan guna menjaga dan mengamankan penerimaan negara.
Prosedur Pengajuan RKAB Diperketat
Permen ESDM 17/2025 mewajibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun RKAB yang lebih detail dan akuntabel, terutama pada tahap Operasi Produksi setiap tahunnya.
RKAB yang diajukan tidak hanya mencakup rencana produksi, tetapi juga rencana penjualan, investasi, biaya operasional, hingga program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PPM). Persetujuan RKAB oleh Kementerian ESDM kini menjadi instrumen kontrol vital untuk memastikan volume produksi dan penjualan sesuai dengan kebutuhan pasar dan target penerimaan negara.
Sanksi Administratif Menanti Pelanggar
Guna menjamin kepatuhan, peraturan baru ini juga mengatur sanksi yang tegas bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan. Sanksi ini bersifat administratif, meliputi:
Peringatan Tertulis: Diberikan jika terjadi pelanggaran ringan atau keterlambatan dalam penyampaian laporan/dokumen.
Penghentian Sementara Kegiatan: Sanksi ini dapat dijatuhkan jika perusahaan tidak melaksanakan RKAB yang telah disetujui, atau melakukan kegiatan usaha tanpa persetujuan RKAB.
Pencabutan IUP/IUPK: Sanksi terberat ini akan diterapkan jika pelanggaran terus berlanjut atau bersifat fundamental, seperti melebihi batas produksi atau penjualan yang telah ditetapkan dalam RKAB yang disetujui.
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 ini secara resmi mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan perubahannya (Nomor 15 Tahun 2024). Dengan berlakunya peraturan ini per tanggal 30 September 2025, para pelaku usaha pertambangan wajib menyesuaikan penyusunan dan pengajuan RKAB mereka sesuai prosedur yang lebih terperinci demi menjamin tata kelola yang lebih disiplin dan akuntabel di tengah tantangan pasar global. (SW)