Subscribe

Satgas OIKN Sikat Habis Aktivitas Ilegal: Tambang hingga Bangunan Liar Diberantas!

2 minutes read
7 Views

PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menunjukkan taringnya! Mereka berkomitmen penuh menindak tegas berbagai aktivitas tanpa izin alias ilegal yang merusak lingkungan di kawasan IKN, yang membentang di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, saat operasi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN di Sepaku, PPU, Senin.

Komitmen ini diwujudkan lewat langkah tegas penegakan hukum terhadap semua praktik ilegal yang membahayakan kelestarian lingkungan.

Mulai dari Tambang Ilegal hingga Rumah Liar

Operasi yang dilakukan Satgas OIKN berhasil membongkar banyak kejahatan lingkungan, meliputi:

  1. Tambang Batu Bara Ilegal: Ditemukan aktivitas tambang gelap di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
  2. Perambahan dan Pembukaan Lahan Masif: Hutan dirusak dan lahan dibuka secara besar-besaran di wilayah IKN.
  3. Bangunan Ilegal: Bangunan liar berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku (PPU) hingga Kilometer (KM) 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja (Kukar).

Dalam operasi tersebut, Satgas bahkan berhasil menangkap tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan. Mereka juga menemukan stockpile (lokasi penyimpanan) batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Sepaku.

Selain itu, perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto juga dibongkar.

Pelaku Diproses Hukum

Edgar Diponegoro menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti. Barang bukti pun telah disita, dan para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Satgas berjanji akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN. Masyarakat pun diingatkan agar tidak coba-coba melanggar aturan. Sebaliknya, masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan aktivitas ilegal di wilayah IKN.

Yuk, dukung IKN jadi kota yang tertib dan ramah lingkungan! (sw/ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *