Subscribe

Sambut PP Tunas: Balita di Bawah 3 Tahun ‘Dilarang’ Akses Gawai, Platform Digital Wajib Ketat!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Kabar penting buat para parents dan penyedia platform digital! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang akrab disebut PP Tunas bakal mengatur klasifikasi usia anak di ruang digital secara mendetail.

Regulasi ini menjadi tameng baru untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang belum sesuai dengan usia dan perkembangan kognitif mereka.

Klasifikasi Usia: Tidak Ada Akses untuk Balita

Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan bahwa klasifikasi ini didasarkan pada karakteristik perkembangan anak. Menariknya, regulasi ini tidak memasukkan anak di bawah usia 3 tahun dalam kategori akses digital.

“Mengacu pada kesepakatan global, anak usia 2 hingga 3 tahun memang tidak dianjurkan memegang gawai. Jadi, klasifikasi di PP Tunas dimulai dari usia 3 hingga 18 tahun,” ujar Mediodecci dalam diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (27/2).

Berikut adalah pembagian klasifikasi usia menurut PP Tunas:

  • 3 – 6 Tahun: Fokus pada pendampingan ketat karena anak masih di tahap    pengembangan imajinasi.
  • 6 – 9 Tahun
  • 10 – 12 Tahun
  • 13 – 15 Tahun
  • 16 – 18 Tahun: Batas akhir perlindungan kategori anak.

Platform Digital Wajib ‘Sadar Risiko’

Mediodecci menegaskan bahwa klasifikasi usia ini bukan sekadar angka, melainkan instruksi bagi penyelenggara sistem elektronik (platform digital) untuk membenahi fitur mereka.

Platform diwajibkan melakukan penilaian berbasis risiko sebelum meluncurkan produk atau layanan ke publik. Artinya, setiap fitur baru harus dipastikan aman dan tidak memberikan dampak jangka panjang yang buruk bagi pengguna di bawah umur.

“Anak-anak belum punya kemampuan untuk mengatur dorongan atau paham dampak jangka panjang konten digital. Di sinilah regulasi hadir sebagai filter,” tambahnya.

Berlaku Efektif Maret 2026

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya telah menyatakan bahwa PP Tunas akan berlaku efektif mulai Maret 2026. Ini menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi dan media sosial untuk segera menyiapkan sistem verifikasi usia dan perlindungan data anak yang lebih mumpuni. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *