Subscribe

Samarinda: Terikat Kontrak Tambang Hingga 2036, Ancaman Lingkungan Kian Nyata

3 minutes read

SAMARINDA (nusaetemnews.com) Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, masih harus bergulat dengan warisan industri ekstraktif. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) per Agustus 2025 menunjukkan bahwa terdapat 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara aktif yang beroperasi di wilayah Samarinda. Izin-izin ini memiliki masa berlaku yang beragam, dengan yang terlama diperkirakan akan habis pada tahun 2036.

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk tidak menerbitkan izin baru disambut baik, namun Pemkot dan Pemerintah Provinsi tetap harus menghormati izin-izin lama yang masih berlaku hingga masa konsesi berakhir.

Daftar Perusahaan dan Masa Berlaku IUP Aktif (Contoh Sebagian):

Perusahaan Masa Berakhir IUP (Perkiraan)
Putra Mahakam Mandiri Desember 2025
Dunia Usaha Maju 2026/2027
Gelinggang Mandiri 2026/2027
Limbuh 2026/2027
Sungai Berlian Jaya 2026/2027
Atap Tri Utama 2028
Bara Energi Kaltim 2028
Lanna Harita Indonesia 2031
Puluhan perusahaan lainnya Hingga 2036

Beberapa perusahaan besar yang beroperasi di sekitar/dekat Samarinda, antara lain:

  • PT Multi Harapan Utama (MHU)
  • PT Bayan Resources Tbk (Tambang Tabang di barat laut Samarinda)
  • PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR)

Sorotan Kritis: Lokasi Tambang Dekat Pemukiman dan Infrastruktur

Aktivitas penambangan yang masih berjalan memunculkan berbagai sorotan kritis, terutama terkait lokasinya yang kian mendekati area publik:

Tanah Merah, Samarinda Utara: Beberapa tambang resmi dilaporkan beroperasi terlalu dekat dengan permukiman warga, memicu kekhawatiran masyarakat dan dinilai melanggar aturan jarak aman.

Jalan Poros Samarinda-Bontang: Dua lokasi tambang resmi, salah satunya disebut konsesi milik LHI (Lanna Harita Indonesia) di Tanah Merah, dilaporkan hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan umum dan bahkan dekat dengan sekolah. Selain itu, jalur hauling (pengangkutan) batubara juga dilaporkan masih melintasi jalan umum.

Ancaman Abadi: Tambang Ilegal dan Kerusakan Konservasi

Di luar izin-izin resmi yang berlaku, masalah tambang batubara ilegal tetap menjadi bayangan gelap yang merusak lingkungan Samarinda.

Kebun Raya Samarinda (KHDTK): Kawasan konservasi ini dilaporkan telah dua kali “dijarah” oleh aktivitas penambangan ilegal. Laporan mengenai kerusakan seperti longsor dan perusakan patok konservasi telah disampaikan, namun disayangkan minimnya tindakan hukum yang tegas.

Lempake dan Muang Dalam, Samarinda Utara: Wilayah ini berulang kali menjadi lokasi penindakan tambang ilegal oleh aparat, namun aktivitas pengerukan batubara masih terpantau kembali beroperasi, seringkali mendapat pengamanan dari sejumlah oknum dan melibatkan pemodal.

Jalan ke Depan: Transisi Energi dan Reklamasi

Samarinda kini berada di persimpangan. Meskipun ada semangat dari Pemkot untuk mengakhiri ketergantungan pada batubara dan tidak memperpanjang IUP, realisasi transisi energi dan penyelesaian masalah kerusakan lingkungan menjadi tantangan besar.

Fokus utama ke depan adalah:

Pengawasan Ketat: Memastikan seluruh IUP resmi mematuhi Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang, terutama terkait jarak aman dari fasilitas umum dan permukiman. Penindakan Tegas: Pemberantasan tambang ilegal secara konsisten hingga ke akar pemodal (backing) dan memastikan jerat hukum yang maksimal. Transisi Ekonomi: Mengembangkan sektor non-tambang untuk menopang perekonomian daerah pasca habisnya masa konsesi, sehingga Samarinda benar-benar bisa lepas dari ‘kutukan batubara’. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *