Subscribe

Samarinda: Antara Ambisi Beton dan Hak Warga Atas Udara Segar

3 minutes read

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan “Kota Tepian” yang kian intens, ada satu pertanyaan yang sering tertelan bising alat berat: Di mana warga bisa bernapas lega tanpa harus membayar?

Baru-baru ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda merilis data yang cukup mengusik nalar publik. Secara angka, Samarinda mengklaim telah melampaui ambang batas 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, mari kita bedah realitanya: sebagian besar angka itu disumbang oleh RTH privat—lahan milik perusahaan atau perorangan yang dipagari tembok tinggi. Sementara RTH publik, ruang di mana rakyat jelata bisa duduk santai tanpa diusir sekuriti, baru menyentuh angka 6,8%.

Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah sebuah alarm keras bagi Pemerintah Kota Samarinda.

RTH Bukan “Hiasan” Kota

Selama ini, ada miskonsepsi bahwa pembangunan taman atau hutan kota hanyalah proyek estetika agar kota terlihat cantik di unggahan media sosial. Padahal, bagi kota dengan risiko banjir menahun dan suhu udara yang kian ekstrem seperti Samarinda, RTH adalah infrastruktur vital—sama pentingnya dengan drainase atau aspal jalan.

Secara ekologis, RTH berfungsi sebagai spons raksasa. Tanpa tanah yang terbuka, air hujan hanya akan mengalir di atas beton, mengantre masuk ke selokan yang sempit, dan akhirnya mampir ke ruang tamu warga. Secara psikologis, di tengah tekanan ekonomi dan kepadatan lalu lintas, masyarakat butuh “katup pelepas penat”. Ketika ruang publik hijau minim, warga terpaksa mencari hiburan di mal, yang artinya mereka harus mengeluarkan uang hanya untuk sekadar “healing”.

Jebakan “Target Administratif”

Langkah Pemkot yang kini mengincar tiga strategi—pembelian lahan, hibah developer, dan kerja sama swasta—patut diapresiasi, namun harus dikritisi secara tajam.

Strategi mengharap hibah dari pengembang perumahan seringkali menjadi buah simalakama. Sering ditemukan, lahan yang dihibahkan adalah “lahan sisa” yang tidak laku dijual; pojokan sempit, lereng curam, atau daerah rawa yang sulit diakses. Jika Pemkot hanya menerima apa adanya demi mengejar target persentase, maka kita hanya akan memiliki “taman formalitas” yang tidak fungsional.

Begitu juga dengan skema kerja sama swasta. Ruang publik tidak boleh bersifat sementara atau terikat kontrak yang bisa habis sewaktu-waktu. Masyarakat butuh kepastian bahwa pohon yang mereka lihat hari ini tidak akan berubah menjadi ruko dua tahun lagi karena kontrak pinjam pakai lahan telah usai.

Menggugat Keberpihakan Anggaran

Persoalan klasik selalu berujung pada: “Lahan di pusat kota sudah mahal.” Pertanyaannya, sejauh mana Pemkot berani mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan strategis demi kepentingan publik?

Jika Pemkot bisa menggelontorkan dana besar untuk beautifikasi jalan atau pembangunan gedung ikonik, seharusnya pengadaan hutan kota di tengah pemukiman padat juga menjadi prioritas yang setara. Samarinda butuh lebih banyak “taman saku” (pocket park) di gang-gang sempit, bukan hanya taman megah di pusat kota yang jauh dari jangkauan warga pinggiran.

Catatan Penutup: Menuju Generasi Emas atau Generasi Sesak?

Menuju visi Indonesia Emas 2045 dan peran Samarinda sebagai penyangga IKN, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari panjangnya aspal atau megahnya jembatan. Kualitas sebuah kota diuji dari seberapa besar mereka menghargai hak warganya untuk menikmati ruang hijau secara gratis dan bermartabat.

Sudah saatnya Pemkot Samarinda berhenti bersembunyi di balik angka 30% yang semu itu. 6,8% RTH publik adalah bukti bahwa kita masih punya utang besar pada lingkungan dan generasi mendatang. Jangan sampai anak-cucu kita nanti hanya mengenal pohon dari buku sejarah, sementara paru-paru mereka sudah terbiasa menghirup debu dari kota yang kehilangan “napasnya”. (setia wirawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *