SABU BONTANG DICIDUK! Pengedar Narkoba 26 Tahun Diringkus Polisi
BONTANG, nusaetamnews.com : WADUH! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang baru saja bikin heboh!
Seorang cowok berinisial FR (26) dicokok polisi karena diduga kuat jadi pengedar sabu. Lokasi penangkapannya? Di Jalan Gunung Tambora, Kelurahan Satimpo, Senin (27/10/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengonfirmasi penangkapan ini. Penangkapan terjadi setelah polisi gercep menindaklanjuti laporan masyarakat soal transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Dugaan awal pengedar,” tegas AKP Rihard Nixon, Rabu (29/10/2025).
Barang Bukti Ngeri yang Diamankan!
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan bukti yang bikin FR gak bisa ngeles:
- Satu poket sabu seberat 0,37 gram (jumlah yang dipesan untuk dijual lagi).
- Alat hisap sabu.
- Sedotan runcing dan pipet kaca.
- Ponsel yang dipakai buat komunikasi sama pembeli (yup, HP-nya pun disita!).
Bos Besarnya Kabur!
Saat diinterogasi, FR nyanyi! Dia mengaku dapat barang haram itu dari rekannya berinisial HM.
“Rekannya berinisial HM, sedang dicari keberadaanya,” ungkap Rihard.
Saat ini, polisi sedang all-out melakukan pengejaran terhadap HM dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan sabu yang lebih luas.
Tembok Penjara Menanti: Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Maksimal 20 tahun penjara! Gak main-main! (TK/one)