RKAB Tahunan dan MinerbaOne: Momentum Menguak Misteri 5.000 Alat Berat Ilegal Kaltim
Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang adanya 5.000 alat berat yang beroperasi tanpa membayar pajak telah menjadi sorotan nasional, menelanjangi potensi kebocoran pendapatan daerah yang fantastis. Di tengah koreksi harga batu bara yang seharusnya memicu efisiensi, keberadaan ribuan alat berat yang mangkir dari kewajiban fiskal ini adalah sinyal bahaya.
Penertiban kekacauan ini bermuara pada satu dokumen kunci yang berada di bawah kewenangan pusat: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RKAB: Dari Administrasi Jangka Panjang ke Kontrol Tahunan
Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM baru saja mengembalikan kebijakan RKAB batu bara dari tiga tahun menjadi satu tahun (Permen ESDM No. 17/2025). Perubahan ini—yang bertujuan untuk meningkatkan responsivitas terhadap pasar dan memperkuat tata kelola—sesungguhnya adalah momentum terbaik untuk merespons kasus 5.000 alat berat ilegal di Kaltim.
RKAB tidak hanya mencantumkan target produksi dan biaya operasional, tetapi juga memuat rencana penggunaan peralatan dan teknologi. Logikanya, jika sebuah perusahaan telah merevisi target produksi tahunan akibat harga komoditas yang anjlok, maka jumlah alat berat yang mereka butuhkan (dan yang tercantum dalam RKAB) juga harus berkurang.
Jika angka 5.000 alat berat ilegal itu benar, maka sumber utamanya adalah:
- Kegiatan Illegal Mining: Alat-alat ini sama sekali tidak terdaftar dalam RKAB manapun dan beroperasi di luar konsesi, mencuri sumber daya alam.
- Operasional Shadow Inventory: Alat milik perusahaan resmi yang sengaja tidak dimasukkan ke dalam RKAB atau data pajak, yang digunakan untuk memproduksi di luar kuota yang diizinkan (atau over-capacity).
Oleh karena itu, penegasan kembali RKAB sebagai dokumen tahunan harus diikuti dengan audit silang ketat: Berapa total alat berat yang disetujui dalam semua RKAB di Kaltim versus berapa total alat berat yang terdaftar dan membayar Pajak Alat Berat (PAB) di Bapenda Kaltim?
MinerbaOne sebagai Jembatan Integrasi Data
Jauh sebelum kasus ini mencuat, DPRD Kaltim sudah menyoroti ketidaksinkronan data alat berat antarinstansi, yang mengakibatkan hanya sekitar 30 persen alat berat yang membayar pajak. Ini menunjukkan bahwa masalah utama adalah administrasi dan integrasi data, bukan hanya kemauan wajib pajak.
Kewajiban pengajuan RKAB melalui aplikasi digital MinerbaOne mulai Oktober 2025 menawarkan solusi konkret. Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat harus segera menjalin koordinasi untuk:
- Menghubungkan API MinerbaOne dengan Sistem Bapenda Kaltim: Setiap nomor seri (atau ID unik) alat berat yang diajukan dan disetujui dalam lampiran RKAB harus otomatis terkirim dan menjadi database bagi Bapenda untuk penarikan PAB.
- Menjadikan Kepatuhan Pajak Syarat RKAB: Menerapkan usulan yang telah ada: perusahaan yang belum melunasi PAB tahun berjalan atau memiliki alat berat tidak terdaftar (sesuai data Bapenda) tidak dapat melanjutkan proses persetujuan RKAB tahun berikutnya.
RKAB bukan hanya penentu kelayakan teknis tambang, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adanya 5.000 alat berat ilegal adalah bukti bahwa pengawasan saat ini masih berbasis manual dan spot-check. Digitalisasi RKAB melalui MinerbaOne, jika diintegrasikan secara serius dengan sistem pajak daerah, akan menjadi “mata” real-time pemerintah untuk menertibkan industri tambang di Kaltim.
Kegagalan untuk memanfaatkan momentum perubahan regulasi RKAB ini hanya akan memastikan bahwa misteri 5.000 alat berat tetap menjadi hantu yang merugikan keuangan negara.
Salam redaksi
Setia Wirawan