Subscribe

Reklamasi Gagal: Ratusan Lubang Tambang Terbuka Jadi Kuburan Terbuka

3 minutes read

SAMARINDA (nusaetamnews.com) Jika izin tambang yang masih aktif menjadi ancaman lingkungan jangka panjang, maka warisan puluhan tahun praktik pertambangan adalah lubang-lubang galian yang dibiarkan menganga (dikenal sebagai void) dan kini terisi air. Lubang-lubang ini adalah penanda kegagalan reklamasi yang paling menyakitkan bagi warga Samarinda.

Angka Kematian di Void Tambang

Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:

Korban Jiwa: Sejak tahun 2011 hingga Oktober 2021 (data terakhir yang banyak disorot), sedikitnya 40 nyawa melayang di lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur. Sebagian besar korban adalah anak-anak.

Lubang yang Ditinggalkan: Di Kota Samarinda sendiri, dicatat terdapat ratusan lubang bekas tambang (estimasi JATAM Kaltim di tahun 2021 mencapai 349 lubang yang tidak direklamasi atau dipulihkan). Lubang-lubang ini terletak sangat dekat dengan permukiman warga.

Tragedi ini terus berulang karena pembiaran lubang-lubang tersebut oleh perusahaan dan pengabaian pengawasan oleh pemerintah. Kasus kematian terakhir yang disorot terjadi di Makroman, Samarinda, di lubang bekas tambang CV Arjuna, menambah panjang daftar korban yang tak mendapatkan keadilan.

Dampak Lingkungan Multi-Sektor

Kerusakan akibat tambang tidak hanya menyisakan lubang maut, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan warga secara fundamental:

Sektor Dampak Pertambangan
Air Pencemaran air permukaan dan air tanah. Air di void tambang sering terkandung logam berat yang berbahaya. Limbah cucian batubara turut mencemari sungai.
Lahan Pertanian Terjadinya alih fungsi lahan sawah dan pertanian menjadi kawasan konsesi, menyebabkan tanah menjadi tandus, gersang, dan tidak produktif lagi.
Infrastruktur Banjir menjadi semakin parah di Samarinda. Keberadaan void tambang yang belum ditutup dianggap sebagai salah satu faktor penyebab, menghambat aliran air dan memperburuk drainase kota.

Kewajiban Reklamasi dan Dana Jaminan (JAMREK)

Berdasarkan UU Mineral dan Batubara, setiap perusahaan wajib menyerahkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada pemerintah. Dana ini seharusnya digunakan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki lingkungan pasca tambang jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.

Persoalan Krusial

Pelaksanaan yang Mandul: Meskipun ada aturan dan dana jaminan, banyak area lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja. Kewajiban reklamasi dinilai belum mumpuni dalam merevitalisasi lingkungan.

Transparansi Jamrek: Proses penyerahan dan pencairan Dana Jaminan Reklamasi seringkali tidak terbuka dan minim pengawasan, memicu dugaan korupsi. Jika perusahaan gagal mereklamasi, pemerintah seharusnya menggunakan dana Jamrek untuk menugaskan pihak ketiga, namun ini juga sering terkendala.

Sanksi Lemah: Sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, pencabutan IUP) yang dijatuhkan dinilai tidak cukup memaksa perusahaan untuk patuh. Bahkan, beberapa perusahaan yang izinnya dibekukan dilaporkan masih beroperasi.

Praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan tambang lebih memilih membayar denda atau meninggalkan void tambang begitu saja, alih-alih melakukan reklamasi yang memakan biaya besar, sementara pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah (sebelum kewenangan ditarik ke pusat) sangat lemah. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *