Regulasi dan Insentif Penanaman Modal di Kabupaten Paser
Kebijakan investasi di Kabupaten Paser diatur oleh peraturan daerah dan peraturan bupati, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik investasi, terutama di luar sektor yang sudah dominan.
1. Dasar Hukum Utama
Landasan utama kebijakan penanaman modal di Paser adalah:
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Paser. Perda ini mengatur ketentuan dasar, maksud dan tujuan, serta pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif.
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Paser Tahun 2024–2025. Perbup ini memuat arah kebijakan dan acuan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal.
2. Upaya Terbaru (Rancangan Peraturan Daerah/Raperda)
Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD secara aktif sedang memfinalisasi regulasi yang lebih fokus dan komprehensif terkait insentif:
- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha dalam Penanaman Modal.
- Tujuan: Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Paser untuk memberikan insentif dan kemudahan yang lebih nyata kepada investor.
- Bentuk Kemudahan/Insentif yang Diusulkan:
- Pengurangan Retribusi: Salah satu bentuk insentif yang spesifik disebutkan adalah pemangkasan atau pengurangan retribusi daerah.
- Penyederhanaan Proses Perizinan: Memudahkan dan mempercepat proses perizinan berusaha.
- Status: Raperda ini sedang dalam tahap finalisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menandakan bahwa Pemkab Paser serius ingin memperkuat daya tarik investasinya.
3. Kemudahan dan Insentif yang Tersedia (Berdasarkan Perda/Perbup)
Berdasarkan regulasi yang ada, Pemkab Paser dapat memberikan kemudahan dan/atau insentif, yang mencakup:
| Kategori | Bentuk Kemudahan/Insentif | Fokus dan Detail |
| A. Kemudahan Pelayanan | Pelayanan dan/atau Perizinan | Pemerintah Kabupaten dapat memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah (Hak Guna Usaha/HGU, Hak Guna Bangunan/HGB, dsb.) dan dapat diperpanjang atau diperbarui kembali atas permohonan penanam modal. |
| B. Kepastian Hukum | Jaminan dan Perlindungan | Pemkab menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal di wilayahnya. |
| C. Fasilitasi Infrastruktur | Penyediaan Lahan (Kawasan Industri) | Pemkab Paser menyiapkan kawasan industri yang bisa langsung digunakan oleh investor, tanpa harus mencari atau membuka lahan sendiri. Lokasi yang ditetapkan berada di wilayah Pondong dan Keluang Paser Jaya, serta ada rencana pengembangan di Desa Jone. |
| D. SDM dan Pelaporan | Pelatihan dan Tata Cara | Pemkab (melalui DPMPTSP) menyediakan kegiatan fasilitasi pelaku usaha (UMK maupun non-UMK) untuk mendapatkan pelatihan tata cara perizinan berusaha dan tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). |
4. Arah Kebijakan dan Pendorong Hilirisasi
Kebijakan investasi Paser diarahkan untuk mendukung hilirisasi dan diversifikasi ekonomi:
- Prioritas Hilirisasi: Pemkab Paser secara eksplisit mendorong pembangunan industri turunan dari komoditas unggulan, terutama Kelapa Sawit (misalnya, pabrik sabun, margarin, mentega) untuk meningkatkan nilai tambah CPO di daerah.
- Pemetaan Potensi (Mapping): Adanya dorongan dari DPRD agar DPMPTSP melakukan pemetaan potensi daerah (mapping) yang jelas di tiap sektor (termasuk perikanan, pertanian, dan lainnya) untuk memberikan data yang valid dan meyakinkan bagi calon investor.
Bagi investor, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menjajaki investasi di Paser karena adanya upaya serius Pemkab untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan insentif yang lebih konkret (melalui Raperda Insentif yang akan disahkan). Fokus investasi yang paling didukung adalah di sektor Industri Hilir dan Agrobisnis yang memanfaatkan sumber daya alam Paser secara berkelanjutan. (one)