Subscribe

Prosedur Perizinan dan Lokasi Kawasan Industri Paser yang Telah Disiapkan Pemkab

3 minutes read

Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk menyederhanakan birokrasi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dengan menyiapkan lahan terencana sebagai Kawasan Industri (KI).

1. Prosedur Perizinan Penanaman Modal

Meskipun Paser memiliki Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan, secara umum, prosedur perizinan berusaha di Indonesia telah terintegrasi melalui sistem pusat, yaitu Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

A. Alur Umum Perizinan via OSS (Berbasis Risiko)

  1. Pendaftaran: Pelaku usaha mendaftar dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal OSS. NIB ini sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
  2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Untuk investasi yang membutuhkan lahan, investor wajib mendapatkan KKPR (dahulu Izin Lokasi) yang diproses melalui OSS dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemkab Paser).
  3. Perizinan Berusaha (PB):
    • Risiko Rendah: NIB berfungsi sebagai PB.
    • Risiko Menengah & Tinggi: Investor perlu memenuhi persyaratan standar dan/atau izin lainnya, seperti Sertifikat Standar (SS) atau Izin yang diverifikasi oleh Pemkab Paser.
  4. Izin Lingkungan: Untuk kegiatan yang berdampak besar (misalnya, Kawasan Industri), diperlukan Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) sebelum pelaksanaan konstruksi.
  5. Perizinan Teknis: Misalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan kewenangan Pemkab Paser.

B. Peran DPMPTSP Paser

DPMPTSP Paser bertugas untuk:

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Memproses dan memverifikasi permohonan Perizinan Berusaha (PB) di daerah.
  • Fasilitasi: Memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada investor, termasuk dalam penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
  • Kemudahan Lahan: Memberikan kemudahan pelayanan hak atas tanah (HGU, HGB) yang menjadi salah satu insentif utama yang diatur dalam Perda Penanaman Modal.

2. Kawasan Industri yang Disiapkan di Paser

Untuk mendukung rencana hilirisasi dan menarik investasi yang terstruktur, Pemkab Paser telah dan sedang menyiapkan beberapa lokasi sebagai Kawasan Industri (KI) atau Kawasan Peruntukan Industri (KPI):

Lokasi Kawasan Industri Keterangan dan Proyeksi
Pondong Salah satu lokasi yang telah ditetapkan dan disiapkan untuk dikembangkan sebagai kawasan industri.
Keluang Paser Jaya Lokasi lain yang juga telah ditetapkan dan disiapkan oleh Pemkab Paser sebagai kawasan industri yang siap digunakan oleh investor.
Desa Jone Lokasi yang sedang didukung dan didorong oleh Pemkab untuk pengembangan kawasan industri baru, dengan perencanaan yang sedang disusun oleh Bappedalitbang.
Tanaman Pangan & Pangan Secara regional (bersama PPU), Paser juga ditetapkan sebagai Kawasan Industri Tanaman Pangan dan Pangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, yang mendorong investasi di sektor agribisnis dan pengolahan hasil pertanian.

Tujuan Kawasan Industri:

Penyediaan kawasan industri ini bertujuan agar investor, khususnya di sektor pengolahan (hilirisasi CPO, pengolahan hasil pertanian), dapat langsung berinvestasi di lahan yang sudah jelas peruntukan tata ruangnya (Kawasan Peruntukan Industri/KPI) dan lebih mudah mendapatkan Izin Lokasi/KKPR, serta mendapatkan dukungan infrastruktur dasar dari pemerintah daerah.

Saran untuk Investor:

Untuk mendapatkan informasi prosedur yang paling mutakhir, investor disarankan untuk langsung menghubungi DPMPTSP Kabupaten Paser. Mereka dapat memberikan panduan spesifik mengenai:

  1. Status terkini pengesahan Ranperda Insentif dan Kemudahan Berusaha.
  2. Detail peruntukan lahan (zonasi) dan infrastruktur di kawasan industri Pondong dan Keluang Paser Jaya.
  3. Proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS yang dikoordinasikan dengan Pemkab Paser. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *