Potensi Zakat Kaltim Tembus Rp7 T, Kemenag Perketat Izin LAZ: “Jangan Sampai Salah Alamat!”
Samarinda, nusaetamnews.com : Menjelang bulan Ramadhan, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur langsung memasang “pagar tinggi” untuk mengawal dana umat. Bukan tanpa alasan, Kemenag ingin memastikan seluruh lembaga pengelola zakat di Kaltim bergerak transparan dan jauh dari praktik ilegal.
Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, menegaskan bahwa pemberian izin operasional kini tidak main-main. Pengawasan ketat dilakukan agar dana zakat tidak melenceng dari syariat, apalagi sampai masuk ke kantong yang salah.
Verifikasi Faktual: Gandeng Polri hingga BNPT
Belajar dari kasus masa lalu seperti penyalahgunaan dana oleh oknum LAZ untuk terorisme hingga skandal ACT di tahun 2022, Kemenag Kaltim kini menerapkan standar ganda dalam perizinan.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat wajib melewati verifikasi lapangan yang melibatkan koordinasi dengan:
- Kepolisian: Untuk memastikan aspek legalitas hukum negara.
- BNPT: Untuk memutus rantai potensi aliran dana ke aktivitas terorisme.
“Kami sangat berhati-hati. Dana umat harus terjaga dari kepentingan yang melanggar hukum dan syariat,” tegas Munawwarah di Samarinda, Sabtu.
Audit Berlapis & Sistem Digital SIMBA
Untuk menjamin transparansi, lembaga zakat resmi kini dipantau lewat mekanisme audit berlapis:
- Audit Syariah: Oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
- Audit Keuangan: Oleh Akuntan Publik independen secara tahunan.
- Platform SIMBA: Sistem informasi terintegrasi untuk meminimalisir celah penyelewengan.
Bagi pengurus masjid atau mushalla yang mengumpulkan zakat saat Ramadhan, wajib membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan SK resmi dari Baznas. Tujuannya jelas: agar pencatatan zakat, infak, dan sedekah tidak tercampur aduk.
Gap Besar: Potensi Rp7 Triliun vs Realisasi Rp200 Miliar
Ada fakta menarik sekaligus menantang di Benua Etam. Munawwarah memaparkan bahwa potensi zakat di Kaltim sebenarnya mencapai angka fantastis, yakni Rp7 triliun. Namun, realisasi pengumpulan gabungan saat ini baru menyentuh angka sekitar Rp200 miliar.
Optimasi peran lembaga resmi dianggap sangat krusial untuk mengejar ketertinggalan ini, sekaligus memastikan penyaluran dana tepat sasaran kepada delapan asnaf (golongan yang berhak). (ant/one)