Potensi Rp50 Miliar Mandek: Jebakan 5.000 Alat Berat Ilegal di Tengah Krisis Pengusaha Tambang Kaltim
Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menertibkan dan memaksimalkan penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) telah membuka kotak Pandora fiskal daerah. Di satu sisi, Gubernur Kaltim melihat ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masif. Di sisi lain, upaya penertiban ini dikhawatirkan menjadi pukulan telak bagi pengusaha, terutama di sektor pertambangan batu bara, yang mengklaim bisnis mereka sedang tidak baik-baik saja.
Fakta Angka: Dari 7.400 Unit, Hanya 2.000 yang Patuh
Kekhawatiran Pemprov Kaltim bukan tanpa dasar. Data dari Dinas ESDM Kaltim mencatat setidaknya ada 7.400 hingga 7.415 unit alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan melalui dokumen RKAB. Namun, data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan sebuah fakta mengejutkan: hanya sekitar 2.000 hingga 2.800 unit yang tercatat dan terdaftar sebagai wajib pajak.
Ini berarti ada hampir 5.000 unit alat berat yang beroperasi secara legal (di izin RKAB) namun ilegal secara pajak. Selisih gap yang sangat besar ini merupakan potensi PAD Kaltim yang hilang.
Akibatnya, realisasi penerimaan PAB Kaltim hingga pertengahan tahun ini baru mencapai di bawah Rp10 Miliar, jauh panggang dari api target yang dipatok sebesar Rp50 Miliar. Angka ini menyoroti bahwa PAB, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan signifikan, saat ini tergolong kecil dibandingkan sumber PAD utama lain seperti PBBKB.
RKAB dan Kontrol Kapasitas Produksi
Secara esensi, RKAB adalah cerminan janji perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada negara. Di dalamnya termuat rencana produksi, target penjualan, dan, yang paling krusial, rencana penggunaan alat berat yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Ketika Gubernur Kaltim merujuk pada RKAB untuk menghasilkan angka 5.000, hal ini menyiratkan tiga kemungkinan masalah mendasar:
- Kegagalan Integrasi Data: Jumlah alat berat yang tercantum dalam RKAB (yang seharusnya sudah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat) tidak sinkron dengan data perpajakan alat berat di Pemerintah Daerah.
- Operasional di Luar Batas RKAB: Perusahaan resmi sengaja menggunakan jumlah alat berat melebihi yang diizinkan dalam RKAB untuk “kejar tayang” produksi, dan alat ekstra tersebut sengaja tidak didaftarkan pajaknya.
- Bahan Bakar Illegal Mining: Alat berat yang tidak tercantum dalam RKAB (karena tidak terdaftar) digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pertambangan liar (illegal mining) di luar wilayah konsesi.
Jika harga batu bara saat ini sedang terkoreksi dan banyak perusahaan justru mengurangi operasional (yang seharusnya membuat jumlah alat berat idle), maka adanya 5.000 alat berat yang diduga beroperasi ilegal merupakan indikasi kuat bahwa RKAB belum berfungsi optimal sebagai alat kontrol. RKAB seolah hanya menjadi dokumen persetujuan, bukan instrumen pengawasan harian yang terintegrasi.
Jeritan Pengusaha di Tengah Badai Komoditas
Langkah Pemprov untuk mengintensifkan penarikan PAB disambut dingin oleh pelaku usaha. Meskipun harga batu bara sempat melonjak, kini industri tersebut dihadapkan pada ketidakpastian harga komoditas global, peningkatan biaya operasional, dan regulasi lingkungan yang makin ketat.
Pengusaha berargumen bahwa pengetatan pajak (termasuk penertiban PKB/BBNKB alat berat) hanya akan menggerus margin keuntungan yang tipis, bahkan mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Mereka merasa ditekan ganda: oleh kondisi pasar dan oleh kebijakan fiskal daerah. Bagi sektor yang sudah patuh, penertiban ini terasa seperti hukuman atas ketaatan, sementara bagi yang tidak patuh, penindakan dinilai terlalu agresif.
Mencari Solusi Adil: Penertiban atau Peningkatan Beban?
Pemerintah Provinsi Kaltim kini berada di persimpangan. Upaya memaksimalkan PAD melalui penertiban 5.000 alat berat yang ilegal pajak adalah sebuah langkah yang sah dan wajib dilakukan demi keadilan fiskal. PAD yang optimal penting untuk membiayai pembangunan di Kaltim, terutama sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Namun, Pemprov perlu memastikan bahwa fokus penertiban benar-benar diarahkan kepada wajib pajak yang mengemplang, bukan malah menciptakan birokrasi yang memberatkan perusahaan yang selama ini sudah patuh. Diperlukan dialog yang transparan dan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang sengaja menghindari kewajiban pajak, sementara pada saat yang sama, perlu disiapkan skema insentif sementara atau kemudahan administrasi bagi sektor yang terbukti terdampak krisis ekonomi.
Kunci keberhasilan PAB Kaltim adalah pada penegakan keadilan, bukan sekadar pada peningkatan tarif. Menarik pajak adalah kewajiban, tetapi menjaga iklim investasi adalah keharusan. (setia Wirawan)