Petani PPU Tersenyum Lega! Badan Bank Tanah Gass Tiga Kali Penyerahan Sertifikat Reforma Agraria di IKN
PENAJAM PASER UTARA, nusaetamnews.com : Kabar baik datang dari calon Ibu Kota Nusantara (IKN)! Badan Bank Tanah kembali mencatat sejarah dengan menyerahkan sertifikat Hak Pakai Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mereka. Kali ini, 11 petani warga Desa Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menyebut ini adalah penyerahan tahap ketiga sejak program reforma agraria (RA) dimulai September 2025.
“Penyerahan ini yang ketiga kalinya dilakukan Badan Bank Tanah… Ini adalah bentuk komitmen menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria, dalam hal ini kepentingan masyarakat petani,” ujar Syafran.
Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan
Legalitas ini adalah kunci. Syafran menegaskan, petani yang dulunya galau karena tidak ada kepastian hukum atas lahan garapan, kini bisa tenang dan sah secara hukum untuk mengembangkan aktivitas ekonomi mereka.
Sejak tahap pertama, total 40 orang sudah menerima sertifikat dari target 129 subjek yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2026. Progress-nya on track!
PPU Jadi Role Model Nasional: Skema HPL Pertama di Indonesia!
Penajam Paser Utara kini menjadi spotlight nasional. Program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU ini dicap sebagai tonggak bersejarah.
Ini adalah pertama kalinya skema Hak Pakai diterapkan di atas HPL di Indonesia, dan keberhasilan PPU dijadikan contoh nasional. Bahkan, Kantor Pertanahan Cianjur sampai harus berkunjung ke PPU untuk melihat langsung best practice pelaksanaan RA ini.
“Contoh di PPU penting agar mekanisme dan prosedur pelaksanaan reforma agraria dapat diselaraskan dan diwujudkan di seluruh Indonesia,” kata Syafran, memuji dukungan kuat dari Kantor Pertanahan PPU, BPN Kaltim, dan Bupati PPU.
Kisah Para Petani: Tenang dan Optimis
Subarianto, salah satu penerima lahan Plot Nomor 79 dekat Bandara Nusantara, tidak bisa menutupi rasa leganya.
“Sekarang saya tenang menggarap lahan karena sudah ada kepastian hukum. Dengan sertipikat ini, saya bisa mengembangkan usaha tani dan berharap kesejahteraan keluarga meningkat,” katanya.
Senada, Selamat Prayitno, warga RT 06 Gersik, merasa semangatnya kembali membara: “Kami jadi yakin bahwa apa yang kita kerjakan dan kita usahakan, maka kita juga yang akan mendapat hasilnya.” (ant/one)