Subscribe

Perusahaan Diminta Tak Menunda THR Pekerja

2 minutes read

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di daerah ini agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri 2026.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Seno Aji menegaskan, pencairan THR sebaiknya dilakukan lebih awal agar para karyawan memiliki cukup waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya bersama keluarga.

“Minimal H-7 sebelum Idulfitri sudah harus dibayarkan. Tapi kalau perusahaan bisa menyalurkannya lebih cepat, tentu akan jauh lebih baik,” ujar Seno Aji di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, ketepatan waktu pembayaran THR merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus penghargaan perusahaan kepada pekerja yang selama ini berkontribusi terhadap jalannya usaha.

Dengan THR yang diterima lebih awal, para pekerja diharapkan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang tanpa harus dibayangi ketidakpastian.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim juga telah mengingatkan perusahaan-perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur pemerintah.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, kewajiban tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tahun 2026.

Selain itu, aturan pembayaran THR juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR keagamaan bagi pekerja.

“Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Rozani.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Disnakertrans Kaltim juga meminta dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota membuka posko pengaduan THR. Posko ini berfungsi menampung konsultasi maupun laporan pekerja jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap hak pekerja tetap terlindungi dan suasana menjelang Idulfitri dapat dijalani dengan lebih nyaman oleh para buruh dan keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *