Subscribe

Perhutanan Sosial Jadi Harapan Baru Ekonomi Warga Desa di Kaltim

2 minutes read

SAMARINDA – Program Perhutanan Sosial mulai menunjukkan peran penting sebagai salah satu jalan keluar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Timur, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Hingga kini, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan telah menerbitkan izin pengelolaan Perhutanan Sosial di Kaltim seluas 360.947,68 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Program ini melibatkan sekitar 23.451 kepala keluarga sebagai pengelola langsung.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai skema tersebut sangat strategis karena membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat pedesaan sekaligus menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Menurutnya, melalui kebijakan ini masyarakat tidak lagi sekadar berada di sekitar hutan tanpa akses pemanfaatan, melainkan diberi ruang untuk mengelola kawasan secara legal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Dengan adanya hak kelola ini, masyarakat bisa menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan sekaligus memanfaatkan potensi ekonominya,” ujarnya saat penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di kawasan Ibu Kota Nusantara, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, berbagai peluang usaha bisa dikembangkan dari hasil hutan nonkayu. Produk seperti madu hutan, rotan, damar hingga tanaman obat memiliki nilai ekonomi yang cukup menjanjikan jika dikelola secara baik oleh masyarakat.

Selain itu, pola pengelolaan juga dapat dikombinasikan dengan kegiatan pertanian atau perkebunan yang sesuai dengan karakter kawasan hutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Potensi lain yang tak kalah menjanjikan adalah pengembangan wisata berbasis alam. Keindahan kawasan hutan yang masih alami dapat dikelola menjadi destinasi wisata komunitas yang memberi manfaat langsung bagi warga setempat.

Pemerintah Provinsi Kaltim optimistis program Perhutanan Sosial tidak hanya berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi fondasi penguatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.

Kebijakan ini bukan sekadar pemberian izin administratif, melainkan langkah konkret untuk memastikan masyarakat sekitar hutan dapat hidup lebih mandiri dengan memanfaatkan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *