Subscribe

Pengembangan Desa Wisata Dalam Perspektif Pergub Kaltim No 38 Tahun 2025

4 minutes read

Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pengembangan Desa Wisata merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengoptimalkan potensi alam, budaya, dan kearifan lokal desa dalam rangka mencapai visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas Pergub ini berfungsi sebagai acuan dan pedoman komprehensif untuk pengembangan Desa Wisata di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Tujuan Utama dan Dasar Hukum

Tujuan utama dari penetapan Pergub ini adalah untuk:

  • Mengembangkan Pariwisata berbasis Desa dengan mengoptimalkan peran kelompok masyarakat dan kelembagaan Desa
  • Mendukung pengembangan potensi Desa Wisata di Kabupaten/Kota berdasarkan pemetaan potensi.
  • Menjamin pelestarian Kebudayaan lokal yang ada pada masyarakat di Desa Wisata.
  • Menyediakan pedoman penataan dan pengarusutamaan Desa Wisata.

Pengembangan Desa Wisata di Kaltim didasarkan pada pertimbangan bahwa wilayah desa memiliki potensi daya tarik dan keunikan alam serta budaya yang khas7. Hal ini sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037, di mana fasilitasi pengembangan Desa Wisata adalah salah satu strategi utama.

Prinsip dan Kriteria Pengembangan Desa Wisata

Pengembangan Desa Wisata harus dilaksanakan berdasarkan delapan prinsip utama, di antaranya adalah:

  • Menghormati budaya dan lingkungan.
  • Memberdayakan masyarakat lokal
  • Keberlanjutan ekonomi, Kebudayaan, dan lingkungan.
  • Membangun kerja sama antara Pokdarwis dengan lembaga ekonomi Desa (BUM Desa dan koperasi).

Sementara itu, kriteria minimal sebuah Desa dapat ditetapkan sebagai Desa Wisata adalah harus memilik

  • Potensi Daya Tarik Wisata (alam, budaya, dan buatan/karya kreatif).
  • Komunitas masyarakat dan potensi sumber daya manusia lokal yang terlibat
  • Kelembagaan pengelolaan Desa Wisata.
  • Peluang ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar.
  • Potensi dan peluang pengembangan pasar Wisatawan.

 Klasifikasi Desa Wisata: Dari Rintisan hingga Mandiri

Pergub ini menetapkan empat tingkatan Klasifikasi Desa Wisata berdasarkan kualitas daya tarik, sarana, prasarana, aksesibilitas, mutu pelayanan, dan pengelolaan yang ditampilkan:

  1. Desa Wisata Rintisan: Masih berupa potensi, kesadaran masyarakat belum tumbuh, kunjungan sedikit (dari sekitar), dan pengelolaan masih bersifat lokal Desa.
  2. Desa Wisata Berkembang : Sudah mulai dikenal dan dikunjungi (termasuk dari luar daerah), sudah ada pengembangan sarana prasarana, dan mulai tercipta lapangan pekerjaan/aktivitas ekonomi23232323. Masih memerlukan pendampingan24.
  3. Desa Wisata Maju 25: Masyarakat sudah sepenuhnya sadar, sudah menjadi destinasi yang dikenal dan banyak dikunjungi (termasuk mancanegara), sarana prasarana memadai, dan masyarakat sudah mampu mengelola usaha Pariwisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli Desa.
  4. Desa Wisata Mandiri : Masyarakat sudah memberikan inovasi/diversifikasi produk berbasis kewirausahaan mandiri, dikenal mancanegara, menerapkan konsep keberlanjutan yang diakui dunia, sarana prasarana sudah mengikuti standar internasional (minimal ASEAN), dan mampu memanfaatkan digitalisasi untuk promosi dan penjualan mandiri

Empat Pilar Pengembangan dan Aspek Implementasi

Pengembangan Desa Wisata difokuskan pada 4 (empat) pilar utama

  1. Penguatan kelembagaan Desa Wisata.
  2. Pemberdayaan masyarakat dan sumber daya manusia Pengelola Desa Wisata.
  3. Infrastruktur dan Daya Tarik Wisata.
  4. Penguatan ekonomi lokal

Pilar-pilar ini diimplementasikan melalui 7 aspek pengembangan yang disesuaikan dengan status klasifikasi Desa Wisata (Rintisan, Berkembang, Maju, Mandiri), yaitu:

  • Atraksi
  • Amenitas
  • Aksesibilitas
  • Sumber Daya Manusia dan Masyarakat
  • Manajemen dan Kelembagaan
  • Investasi
  • Promosi dan Pemasaran

Misalnya, pada aspek Amenitas (fasilitas), Desa Wisata rintisan fokus pada penyediaan fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, sanitasi, dan keamanan , sedangkan Desa Wisata mandiri sudah berfokus pada amenitas sebagai bagian dari atraksi dengan desain kearifan lokal dan sarana prasarana yang mengikuti standar internasional minimal ASEAN.

Kerja Sama dan Sistem Informasi

Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan kerja sama untuk pengembangan Desa Wisata melalui perjanjian kerja sama, harmonisasi program, dan/atau sinergi kegiatan perencanaan. Kerja sama dapat dilakukan dengan:

  • Pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota.
  • Perguruan tinggi, perbankan, swasta.
  • Kelompok masyarakat/Pengelola Desa Wisata, dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.

Pergub ini juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membangun Sistem Informasi Desa Wisata yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem ini setidaknya memuat profil Desa Wisata, atraksi, fasilitas, produk, akses dan moda transportasi, serta sebaran Desa Wisata.

Pengawasan dan Penghargaan

Gubernur akan menyelenggarakan pengawasan terhadap pengembangan Desa Wisata melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengorganisasian, pembangunan, pemberdayaan, penerapan sapta pesona, pelestarian budaya, dan penilaian kepuasan pelanggan/dampak ekonomi.

Sebagai bentuk motivasi, Gubernur akan memberikan Penghargaan kepada Pengelola Desa Wisata untuk meningkatkan efektivitas usaha dan partisipasi masyarakat. Mekanisme penghargaan mencakup:

  • Lomba Desa Wisata.
  • Lomba Pokdarwis.
  • Lomba local champion Desa Wisata (agen penggerak).
  • Lomba komunitas ekonomi kreatif di Desa Wisata.

Kesimpulan

Pergub Nomor 38 Tahun 2025 ini menyediakan kerangka kerja yang solid dan terstruktur untuk pengembangan Desa Wisata di Kalimantan Timur, mulai dari pemetaan potensi, kriteria klasifikasi yang jelas, pilar pengembangan yang terperinci, hingga mekanisme kerja sama dan penghargaan. Fokus pada pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, dan keberlanjutan menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk menjadikan pariwisata berbasis desa sebagai pendorong utama ekonomi lokal dan pelestarian budaya. (Danes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *