Penataan Kabupaten Paser : Peluang Emas di Tengah Isu Klasik
Kabupaten Paser, yang berbatasan langsung dengan calon wilayah IKN, memiliki posisi geografis yang sangat strategis. Penataannya tidak hanya menjadi urusan lokal, tetapi juga menjadi penentu keberhasilan ekosistem wilayah IKN. Penilaian on track Paser harus mempertimbangkan bagaimana kabupaten ini memanfaatkan peluang IKN sambil mengatasi isu-isu fundamental.
Kerangka Perencanaan: Peta Jalan Sudah Tersedia
Paser memiliki fondasi perencanaan yang terstruktur:
* Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser Tahun 2015-2035 adalah panduan utama penataan ruang, meskipun ini adalah dokumen sebelum penetapan IKN, sehingga penyesuaian (revisi atau rencana detail) sangat krusial.
* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 Paser berfokus pada pengembangan SDM, peningkatan infrastruktur, dan penguatan produk lokal. Fokus ini sangat relevan untuk menyambut IKN.
Secara dokumen dan kebijakan, Paser menunjukkan kesadaran dan niat untuk bergerak maju. Namun, karena RTRW-nya merupakan dokumen lama (2015-2035) dan belum sepenuhnya mengintegrasikan dampak IKN, penataan Paser berada dalam fase persiapan rencana detail yang sangat penting.
Realitas Lapangan dan Isu Kritis: Fokus Perlu Diperketat
Status sebagai “mitra IKN” membuka peluang investasi, namun juga menghadirkan tantangan berat yang harus segera ditangani agar Paser benar-benar on track:
1. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Isu strategis utama Paser adalah di bidang pendidikan dan kesehatan, tercermin dari perlunya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Kedatangan penduduk dari luar daerah yang memiliki kualifikasi lebih tinggi akibat IKN dapat menciptakan kesenjangan sosial dan persaingan tenaga kerja yang merugikan penduduk lokal.
Agar on track*: Paser harus memprioritaskan program peningkatan keterampilan dan literasi digital masyarakat lokal agar mampu berkompetisi dan tidak hanya menjadi penonton.
2. Infrastruktur dan Konektivitas
Pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang terkoneksi dengan sistem nasional dan regional adalah kunci Paser sebagai daerah penyangga. Isu perbaikan jalan, jembatan, dan sistem logistik harus menjadi prioritas, terutama yang menghubungkan ke IKN.
Isu krusial: Laporan tentang banjir dan longsor di beberapa wilayah Paser menunjukkan bahwa penataan ruang dan infrastruktur di kawasan rawan bencana alam belum sepenuhnya optimal dan memerlukan perbaikan sistem drainase dan pencegahan bencana.
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan
Meskipun RTRW Paser telah mengatur kawasan rawan bencana (banjir dan longsor) dan kawasan lindung, tekanan pembangunan akibat IKN berpotensi memicu pelanggaran pemanfaatan ruang.
Tantangan terbesar: Memastikan bahwa investasi dan pembangunan baru tidak merusak lingkungan hidup (terutama wilayah pesisir seperti Teluk Adang dan Teluk Apar) dan tidak menimbulkan konflik agraria, khususnya terkait lahan adat yang belum memiliki legalitas formal. Isu penolakan transmigrasi oleh warga lokal juga menjadi indikasi bahwa rencana pembangunan di Paser perlu mempertimbangkan aspek sosial-budaya masyarakat setempat.
4. Kesiapan Ekonomi Lokal
Paser perlu mengubah struktur ekonominya agar tidak hanya berbasis sumber daya alam (migas, batu bara, kelapa sawit) tetapi juga menguatkan produk lokal dan investasi di sektor non-ekstraktif, sejalan dengan visi IKN sebagai green city.
Perlu Akselerasi dan Sinkronisasi
Penataan Kabupaten Paser dapat dinilai potensial on track, namun memerlukan akselerasi yang signifikan. Paser memiliki peluang emas untuk pertumbuhan sebagai gerbang logistik dan penyuplai SDM bagi IKN. Namun, risiko kemacetan (stuck) sangat tinggi jika masalah mendasar diabaikan.
Agar Paser benar-benar on track menuju tujuan yang ditetapkan, langkah-langkah berikut sangat mendesak:
* Revisi Cepat RTRW: RTRW 2015-2035 harus segera ditinjau ulang dan disinkronkan secara detail dengan rencana pengembangan IKN untuk mengantisipasi lonjakan penduduk dan investasi.
* Investasi SDM Lokal: Anggaran dan program harus difokuskan untuk peningkatan Angka Harapan Lama Sekolah dan keterampilan kerja penduduk Paser.
* Pengendalian Ruang Tegas: Pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tana Paser harus segera diselesaikan dan ditegakkan dengan disiplin untuk mengendalikan urbanisasi dan konflik lahan.
Paser tidak hanya harus berpartisipasi sebagai daerah penyangga, tetapi harus menjadi mitra strategis yang mampu menarik manfaat maksimal dari keberadaan IKN, tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Apakah Kabupaten Paser akan mampu mengatasi tantangan kualitas SDM dan tata ruang ini sebelum lonjakan efek IKN benar-benar terasa? Itu adalah pertanyaan yang perlu dijawab oleh kinerja Pemerintah Kabupaten Paser dalam tiga tahun ke depan.
(Ditullis oleh Sutarmono, Pengamat Masalah Pembangunan yang juga seorang pengusaha ekowisata berdomisili di Kabupaten Pasir)