Patuhi Aturan atau Cabut Izin! Bupati PPU Terbitkan Edaran Operasional Selama Ramadhan 2026
Penajam, nusaetamnews.com : Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengeluarkan “surat sakti” terkait aturan main bagi pelaku usaha. Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bakal ada sanksi tegas bagi siapa pun yang berani melanggar edaran ini.
Langkah ini diambil demi menjaga suasana ibadah tetap khusyuk, aman, dan kondusif di wilayah calon penyangga ibu kota baru tersebut.
THM Wajib Tutup, Warung Makan Menyesuaikan
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA, berikut poin-poin krusial yang harus dipatuhi:
- Tempat Hiburan Malam (THM): Wajib TUTUP total selama Ramadhan.
- Warung Makan & Kafe: Boleh tetap beroperasi, namun dengan penyesuaian (biasanya menggunakan tirai atau jam operasional khusus) untuk menghormati yang berpuasa.
- Usaha Kuliner Malam: Boleh buka, tapi wajib menjaga ketertiban dan tidak bikin gaduh lingkungan sekitar.
- Arena Permainan (Billiard, dsb): Jam operasional dibatasi hanya pukul 09.00 – 23.00 WITA.
Sanksi Berjenjang: Dari Teguran Sampai Segel
Bupati Mudyat Noor menjelaskan bahwa penindakan tidak akan langsung “hantam kromo”, melainkan melalui proses yang terukur:
- Teguran Lisan/Tertulis.
- Pemanggilan Pelaku Usaha (berdasarkan Berita Acara pelanggaran).
- Pencabutan Izin Usaha (jika tetap membandel).
Satpol PP Bakal Keliling Lapangan
Biar aturan ini nggak cuma jadi pajangan kertas, tim gabungan dari Satpol PP PPU bersama instansi terkait akan rutin melakukan patroli dan pengawasan di lapangan setiap harinya.
“Semua ini dilakukan untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim,” tutur Mudyat Noor, Kamis (26/02/2026). Jadi, buat para pemilik coffee shop atau tempat ketangkasan di PPU, pastikan operasional kalian sudah sesuai checklist edaran terbaru, ya! (ant/one)