Subscribe

Pasar Karbon Nasional Targetkan ‘Go Live’ Juli 2026: Pemerintah Hapus Mekanisme MRA

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Indonesia bersiap menjadi pemain kunci di pasar karbon global. Pemerintah menargetkan operasional perdagangan karbon nasional mulai kick-off pada awal Juli 2026. Langkah besar ini menyusul percepatan implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang baru saja dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa regulasi baru ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha.

Desentralisasi tapi Tetap Transparan

Perpres 110/2025 membawa mandat baru berupa tata kelola yang terdesentralisasi. Artinya, proses persetujuan dan transaksi kini akan dikelola melalui peraturan menteri di sektor terkait, namun tetap terhubung dalam satu sistem registri yang terintegrasi.

“Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon yang berintegritas tinggi. Kejelasan dan penyederhanaan alur adalah prioritas kami untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujar Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).

Timeline Penting: Maret Jadi Bulan Krusial

Pemerintah telah menetapkan deadline ketat untuk memastikan ekosistem ini siap pakai sebelum pertengahan tahun:

  • Maret 2026: Target penyelesaian seluruh regulasi menteri sektoral.
  • Akhir Maret 2026: Tahap uji coba Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

SRUK sendiri diproyeksikan menjadi “tulang punggung” transparansi karbon Indonesia. Sistem ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, OJK, dan didukung oleh Climate Data Steering Committee (CDSC).

Bye-bye MRA: Langkah Berani Pemerintah

Satu poin penting yang mencuri perhatian dalam Rakortas kali ini adalah keputusan pemerintah untuk tidak lagi memerlukan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA).

Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi tanpa mengurangi integritas unit karbon maupun standar kepastian hukum. Pemerintah optimistis dengan menghapus hambatan administratif ini, momentum pasar karbon akan semakin terjaga dan menarik minat investor global.

Fokus Masa Transisi

Selain persiapan teknis, pemerintah juga tengah mematangkan pengelolaan masa transisi. Tujuannya agar proyek-proyek perdagangan karbon yang saat ini sudah berjalan tidak terhenti dan tetap bisa melanjutkan transaksi di bawah kerangka regulasi yang baru. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *