Panik Usai Lahiran Mandiri, Remaja 18 Tahun di Samarinda Tega Buang Bayinya Sendiri
SAMARINDA, nusaetamnews.com : Sebuah kejadian memilukan baru saja terungkap di kawasan Jalan Gerilya, Samarinda. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang remaja perempuan berinisial AF (18) yang diduga kuat menelantarkan bayi kandungnya sendiri sesaat setelah dilahirkan.
Kronologi Kejadian: Lahiran di Kamar Mandi
Aksi nekat ini bermula pada Kamis (8/1) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Tanpa bantuan medis ataupun pendampingan orang lain, AF diketahui menjalani proses persalinan secara mandiri di kamar mandi rumahnya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyebutkan bahwa pelaku diduga mengalami kepanikan yang luar biasa saat mendengar suara tangisan bayinya. Dalam kondisi kalut, AF sempat berusaha membungkam suara tangis sang bayi sebelum akhirnya meletakkan bayi “merah” tersebut di area terbuka tepat di samping rumahnya.
Gerak Cepat Polisi Berkat Laporan Warga
Suara tangisan bayi di tengah malam itu untungnya segera memancing perhatian warga sekitar. Tak butuh waktu lama bagi warga untuk menemukan sosok bayi malang tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya? Kurang dari 12 jam kemudian, tepatnya pukul 10.00 WITA, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AF di kediamannya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan:
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat proses persalinan.
- Pakaian yang digunakan saat menelantarkan bayi.
Ancaman Hukum dan Kondisi Psikologis
AKP Aksarudin menyayangkan tindakan tersebut mengingat setiap anak memiliki hak mutlak untuk mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan nekat ini. Bayi seharusnya dirawat, bukan ditelantarkan di lingkungan yang membahayakan nyawanya,” tegas Aksarudin.
Saat ini, AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi tengah mendalami motif utama pelaku serta memeriksa kondisi psikologisnya pasca-melahirkan (postpartum).
Konsekuensi Hukum:
AF terancam jeratan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah melakukan penelantaran yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis pada anak, hukuman pidana serius sudah menantinya. (ant/one)