Subscribe

Pajak Seller Marketplace Masih “Hold”, Menkeu: Tunggu Ekonomi Tembus 6%!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :Kabar gembira buat kamu para pejuang live streaming dan seller di lokapasar! Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kasih sinyal kalau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 buat pedagang daring belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Prinsip Menkeu kali ini cukup simpel: Jangan “pajakin” rakyat kalau ekonominya belum lari kencang.

Syarat Pertumbuhan 6%

Purbaya menegaskan, kebijakan pajak baru ini baru akan jalan kalau ekonomi nasional sudah menunjukkan performa yang benar-benar stabil.

“Kita lihat pertumbuhannya. Kalau di kuartal II sudah tembus 6% atau lebih, baru kita terapkan. Kalau belum, ya jangan dulu,” tegas Purbaya di kantor Kemenkeu, Selasa.

Alasannya masuk akal banget. Menkeu nggak mau penambahan beban pajak justru bikin daya beli masyarakat—yang lagi jadi tumpuan ekonomi—malah “jeblok”. Intinya, pemerintah mau memastikan para pelaku usaha memang sudah siap dan kuat secara finansial sebelum aturan ini diketuk.

Adaptasi Bisnis Digital: Apa yang Disiapkan?

Meski sedang di-hold oleh Menkeu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tetap menyiapkan infrastrukturnya. Dalam ajang Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Bimo menjelaskan bahwa sistem perpajakan harus beradaptasi karena pola belanja kita sudah bergeser ke digital.

Sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, nantinya marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak bagi para pedagangnya.

Cheatsheet Pajak Seller Online (Jika Berlaku):

Supaya kamu nggak bingung, ini bocoran skema pajak digital yang disiapkan:

  • Besaran Tarif: 0,5% dari total omzet bruto setahun (di luar PPN & PPnBM).
  • Siapa yang Kena? Cuma buat pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta setahun.
  • Siapa yang Bebas?
    • Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta.
    • Driver ojol dan ekspedisi.
    • Penjual pulsa.
    • Pedagang emas.

“Yang penting masyarakat kuat dulu. Kalau ekonomi belum cepat dan mereka nggak punya uang, buat apa kita kenakan pajak,” pungkas Purbaya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *