Subscribe

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Vonis jatuh! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Hakim Khairul Saleh dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa, menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.”

Catatan Penting:

  • Jika terdakwa tidak membayar denda Rp1 miliar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
  • Adapun untuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Nikita, dinyatakan tidak terbukti.

Ancaman dan Uang Tutup Mulut

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terkait produk skincare milik Dokter Reza Gladys (RGP) yang disebut-sebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit tersebut agar membayar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk yang dijual.

Tindak pidana ini diketahui juga melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra. Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Tuntutan Jaksa Jauh Lebih Berat

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana:

  • 11 tahun penjara
  • Denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri digelar di PN Jaksel pada Selasa pukul 12.40 WIB. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *