Subscribe

Negara “Buntung” Rp62,9 Triliun Akibat Penundaan Bea Ekspor Batu Bara, Kaltim Jadi Sorotan

2 minutes read

Balikpapan, nusaetamnews.com :  Indonesia terancam kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp62,9 triliun akibat molornya implementasi kebijakan bea ekspor batu bara. Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyebut penundaan ini sebagai “hilangnya momentum fiskal” di tengah bayang-bayang defisit anggaran yang kian melebar.

Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, mengungkapkan bahwa kebijakan yang awalnya dijadwalkan meluncur Januari 2026, kini kembali tertahan dari target 1 April 2026 karena alotnya pembahasan teknis antar-kementerian.

Fiskal Terjepit Konflik Global

Penundaan ini terjadi saat kondisi geopolitik Timur Tengah memanas. Serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah mencekik pasokan energi dunia dan melambungkan harga minyak.

Sebagai negara importir minyak, Indonesia diprediksi bakal “boncos” jika harga minyak menembus 100 dolar AS per barel.

  • Potensi Defisit: Bisa mencapai Rp200 triliun.
  • Risiko Ambang Batas: Defisit anggaran terancam melampaui batas aman 3% PDB.
  • Solusi Cepat: Penerapan bea ekspor batu bara dinilai sebagai cara paling instan untuk menambal lubang APBN 2026 tanpa membebani masyarakat secara langsung.

Kaltim: Sang Raja Ekspor yang Rentan

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berada di pusat pusaran kebijakan ini. Dengan kontribusi hampir 70% dari total nilai ekspor provinsi, ekonomi Kaltim sangat bergantung pada “emas hitam”, terutama untuk memenuhi demand masif dari Tiongkok dan India.

“Permintaan dari Tiongkok dan India mendorong rebound volume ekspor Kaltim pada triwulan IV 2025. Namun, ketergantungan tinggi ini membuat Kaltim jadi wilayah yang paling terdampak kebijakan fiskal sektor tambang,” ujar Tata di Balikpapan, Senin (30/3).

Suntikan untuk Transisi Energi

SUSTAIN mendesak pemerintah untuk segera mengeksekusi kebijakan ini. Mengingat industri batu bara tengah menikmati super normal profit akibat lonjakan harga sebulan terakhir, pungutan bea ekspor dianggap sebagai langkah yang adil.

Dana hasil pungutan tersebut disarankan dialokasikan untuk:

  1. Menutup defisit APBN 2026.
  2. Akselerasi transisi energi, khususnya pengembangan energi surya.
  3. Memperkuat ketahanan energi nasional agar tidak terus-menerus didikte harga komoditas global.

“Koordinasi antar-kementerian jangan jadi alasan untuk menunda. Setiap hari penundaan berarti hilangnya peluang pendanaan untuk transisi energi dan struktur fiskal yang lebih sehat,” tegas Tata. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *