Mengenal Lebih Dekat Restorative Justice (RJ): Bukan Balas Dendam, Tapi Perdamaian
Nusaetamnews.com : Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus utamanya bukan pada hukuman atau pembalasan (retributif), melainkan pada pemulihan (restorasi) terhadap korban, pelaku, dan komunitas yang terdampak.
Intinya: Bagaimana memulihkan keadaan seperti semula, bukan sekadar memenjarakan orang.
3 Pilar Utama Restorative Justice
- Korban: Kebutuhan korban (ganti rugi, permintaan maaf, pemulihan psikologis) harus terpenuhi.
- Pelaku: Pelaku harus bertanggung jawab secara langsung atas kerugian yang ditimbulkan dan berpartisipasi aktif dalam perbaikan.
- Masyarakat/Komunitas: Hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana harus diperbaiki kembali.
Penerapan RJ di Indonesia
Di Indonesia, RJ sudah diimplementasikan oleh berbagai lembaga penegak hukum, dan kini diperkuat dalam KUHAP terbaru (disahkan November 2025) serta berbagai regulasi kejaksaan dan kepolisian:
| Lembaga | Fokus Penerapan | Kondisi Kasus |
| Kepolisian | Penyelidikan dan Penyidikan | Kasus pidana ringan, bukan residivis, kerugian di bawah batas tertentu, dan ada perdamaian. |
| Kejaksaan | Penuntutan | Perkara dengan ancaman pidana ringan atau denda (misalnya pencurian/penipuan kecil), serta ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. |
| Mahkamah Agung (MA) | Persidangan | Perkara anak, perkara lalu lintas, dan kasus-kasus tertentu yang memungkinkan diversi. |
Mengapa Penting Diterapkan di Tingkat Desa? (Seperti Kasus Kutim)
Inisiatif di Kutai Timur yang melibatkan KNPI untuk membentuk Rumah RJ Desa adalah terobosan penting karena:
- Akses Keadilan: Mengatasi masalah jarak dan biaya. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota atau ke kantor polisi/kejaksaan untuk menyelesaikan masalah hukum ringan.
- Kearifan Lokal: Penyelesaian perkara ringan (misalnya sengketa tetangga, KDRT non-berat, pencurian kecil) seringkali lebih efektif diselesaikan melalui mekanisme adat atau musyawarah desa, yang sejalan dengan prinsip RJ.
- Efisiensi: Mengurangi beban penumpukan perkara ringan di pengadilan, sehingga aparat hukum bisa fokus pada kejahatan berat.
- Pencegahan Kriminalitas: Proses mediasi di desa bertujuan memulihkan pelaku dan mencegah ia mengulangi perbuatannya, daripada sekadar memberinya catatan kriminal. (ant/one)