Menaker Pastikan Batas Akhir Bayar THR Tetap H-7, Perusahaan Nakal Bakal Kena Sanksi!
Jakarta, nusaetamnews.com : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa aturan main pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini masih “setia” pada regulasi lama. Perusahaan wajib mencairkan hak karyawan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Meski jadwal Lebaran makin dekat, Yassierli mengingatkan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang nggak bisa ditawar.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Sudah ada regulasinya, kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegas Guru Besar ITB itu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2).
Nunggu Pengumuman Resmi Bareng Setneg
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan koordinasi intens dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk mematangkan Surat Edaran (SE) terkait teknis pelaksanaan THR 2026.
“Nanti kita tunggu, sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” tambahnya.
Aturan THR ini tetap mengacu pada payung hukum yang kuat, yakni:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha memberi THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Buruh Minta H-21, Cegah “Trick” PHK Sebelum Lebaran
Di sisi lain, kebijakan H-7 ini mendapat “colekan” dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengusulkan agar THR dibayar lebih awal, yakni H-21 atau tiga minggu sebelum Idulfitri.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai batas waktu H-7 sering dimanfaatkan pengusaha nakal untuk melakukan PHK sepihak demi menghindari kewajiban bayar THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Said Iqbal, Selasa (24/2).
Meski ada usulan tersebut, Menaker Yassierli tetap berpegang pada regulasi yang ada, sambil memastikan bahwa pengawasan akan diperketat agar hak-hak pekerja tetap aman sampai hari raya tiba. (ant/one)