Subscribe

Menag Nasaruddin Umar “Self-Report” ke KPK Soal Jet Pribadi OSO: “Saya Mau Jadi Contoh!”

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi mendatangi Gedung KPK pada Senin (23/2) untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang ia gunakan saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil Menag sebagai bentuk transparansi demi menjaga marwah kementerian yang dipimpinnya.

Kenapa Harus Lapor?

Nasaruddin menegaskan kalau aksinya ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal integritas.

“Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah,” ujar Nasaruddin dengan tegas di hadapan media.

Kronologi “Private Jet” Gate

Biar nggak simpang siur, yuk cek timeline-nya:

  • 15 Februari 2026: Menag terbang ke Kabupaten Takalar, Sulsel, buat meresmikan Balai Sarkiah.
  • Fasilitas OSO: Jet tersebut dipinjamkan oleh tokoh nasional, Oesman Sapta Odang (OSO). Alasannya? Efisiensi waktu karena agenda Pak Menag lagi super padat.
  • 16 Februari 2026: Netizen di X (Twitter) mulai ramai membicarakan foto-foto perjalanan tersebut.
  • 23 Februari 2026: Menag berinisiatif datang ke KPK sebelum dipanggil, persis seperti harapan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Respon KPK: Teladan yang Positif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan jempol buat langkah Menag ini. Menurutnya, melaporkan setiap penerimaan fasilitas adalah cara paling ampuh buat memutus potensi konflik kepentingan di masa depan.

Poin Penting:

  1. Inisiatif Mandiri: Menag datang atas kemauan sendiri tanpa perlu diseret-seret.
  2. Edukasi Internal: Memberikan sinyal ke seluruh ASN Kemenag bahwa “gratifikasi itu bukan buat dinikmati, tapi buat dilaporkan”.
  3. Proses Lancar: Pelaporan berjalan tanpa hambatan dan data sudah diterima oleh lembaga antirasuah.

The Verdict

Di tengah sorotan publik soal gaya hidup pejabat, langkah “lapor mandiri” dari Menag Nasaruddin Umar ini seolah jadi oase. Bukan cuma soal pesawatnya, tapi soal keberanian buat terbuka dan mengakui adanya potensi gratifikasi agar bisa ditelaah secara hukum. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *