Lawan Serbuan Sawit, PPU Siapkan Perda ‘Benteng’ Lahan Sawah
Penajam, nusaetamnews.com : Fenomena alih fungsi lahan sawah yang makin masif di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bikin pemerintah daerah gerah. Tak ingin kedaulatan pangan terancam, Pemkab PPU kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengunci lahan persawahan agar tidak berubah jadi kebun sawit atau perumahan.
Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian PPU, Gunawan, mengungkapkan bahwa regulasi ini adalah langkah darurat untuk menyelamatkan “piring nasi” warga PPU.
Darurat Lahan: 625 Hektare Hilang
Data lapangan menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Diperkirakan sekitar 625 hektare lahan sawah di empat kecamatan telah “berkhianat” menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet.
“Kami sedang menyusun regulasi untuk melindungi kelangsungan lahan persawahan yang terus menyusut akibat alih fungsi lahan,” tegas Gunawan di Penajam, Selasa.
Payung Hukum untuk Swasembada Pangan
Rancangan Perda (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini nggak main-main karena mengacu pada:
- UU No. 41 Tahun 2009: Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Perda Provinsi Kaltim No. 13 Tahun 2016.
- RTRW Kabupaten PPU: Terkait penetapan kawasan pertanian abadi.
Saat ini, dokumen Raperda sudah mendarat di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten untuk dikaji lebih dalam. Sembari naskah akademik disusun, pemkab juga tengah membentuk tim khusus untuk melakukan pemetaan lahan secara presisi.
Misi Utama: Amankan Perut Rakyat
Target dari aturan baru ini sangat jelas: Stop alih fungsi lahan! Pemkab PPU ingin memastikan sawah-sawah yang tersisa tetap menjadi sumber pangan, bukan malah berubah jadi deretan pohon sawit atau beton permukiman.
Dengan adanya “pagar” hukum ini, PPU optimis bisa mewujudkan swasembada pangan sekaligus menjaga ekosistem pertanian di tengah pesatnya pembangunan daerah. (ant/one)