Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel: “Internet Itu Kayak Obat, Ada Kadaluarsanya”
Jakarta, nusaetamnews.com : Perdebatan soal sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif habis kini memasuki babak baru. Menanggapi gugatan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Telkomsel menegaskan bahwa paket data memiliki karakteristik yang berbeda dengan token listrik.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan bahwa secara regulasi, layanan internet adalah layanan berbatas waktu.
Analogi Obat Batuk vs Token Listrik
Fahmi menolak jika pulsa atau kuota internet disamakan dengan token listrik yang tidak bisa kadaluarsa. Ia menggunakan perumpamaan medis untuk menjelaskan posisi operator.
“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu,” ujar Fahmi di Jakarta Selatan, Kamis (26/02/2026).
Efek Domino Jika Sistem Rollover Wajib
Gugatan ini mempermasalahkan kenapa sisa kuota tidak otomatis terakumulasi (rollover). Namun, Telkomsel memperingatkan jika sistem akumulasi wajib diberlakukan, akan ada dampak besar pada:
- Struktur Layanan: Semua operator seluler harus merombak sistem harga dan distribusi.
- Harga ke Pelanggan: Perubahan skema ini kemungkinan besar akan berdampak langsung pada kantong pengguna.
Saat ini, Telkomsel memilih posisi wait and see sambil menunggu ketetapan hukum dari MK.
“Beli Sesuai Kebutuhan”
Menurut Telkomsel, kasus kuota hangus sering terjadi karena pelanggan membeli paket yang melebihi kebutuhan riil mereka. Fahmi menyebut pihaknya sudah menyediakan berbagai opsi paket, mulai dari mingguan hingga bulanan dengan besaran kuota yang variatif.
“Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di aplikasi MyTelkomsel bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota,” tambahnya.
Suara Konsumen: Anggap Tak Adil
Di sisi lain, para pemohon—seorang driver ojol dan pedagang kuliner—melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, menilai aturan saat ini menciptakan ketidakadilan. Mereka berargumen bahwa konsumen sudah membayar lunas di muka, sehingga hak atas kuota tersebut tidak seharusnya diputus paksa hanya karena durasi waktu.
Gugatan ini menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dianggap memberikan “kebebasan mutlak” bagi operator untuk menghanguskan hak konsumen tanpa parameter yang jelas. (ant/one)