Subscribe

KUHP Baru Loading 2026: Gak Cuma Penjara, Ada ‘Pidana Kerja Sosial’ Jadi Pilihan Utama!

2 minutes read

SAMARINDA, nusaetamnews.com :  Persiapan menyambut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 makin serius! UU baru ini bawa angin segar, terutama soal pemidanaan yang kini lebih modern dan humanis.

Direktur D Jampidum, Sugeng Riyanta, ngejelasin kalau KUHP baru mengusung paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Tujuannya? Merangkul dinamika masyarakat yang terus berubah.

Pidana Kerja Sosial Jadi Core!

Dalam acara penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim (9/12/2025), Sugeng membeberkan bahwa KUHP baru mengatur tiga jenis pidana: Pokok, Tambahan, dan Khusus.

Nah, yang paling menarik adalah di kategori Pidana Pokok. Selain penjara, tutupan, pengawasan, dan denda, kini ada Pidana Kerja Sosial!

“Dengan demikian, maka pidana kerja sosial menjadi pidana pokok yang akan diprioritaskan untuk dilaksanakan,” kata Sugeng Riyanta.

Ini adalah alternatif kece buat pidana penjara jangka pendek, tujuannya enggak lain adalah:

  1. Kurangi Overcrowding: Biar penjara enggak terlalu penuh (mengurangi present overcrowding).
  2. Interaksi Sosial: Kasih kesempatan terpidana buat lakuin kegiatan bermanfaat di masyarakat.
  3. Keadilan Humanis: Mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif. #Humanis

Pemda dan Kejaksaan Wajib Collaborate

Kesuksesan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara Kejati dan Pemprov Kaltim.

  • Pemda Kaltim punya peran strategis buat sediain sarana, prasarana, dan lokasi untuk kerja sosial.
  • Kejaksaan (Kejati & Kejari) berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan penegak hukum.

Sugeng menutup dengan highlight bahwa implementasi Pidana Kerja Sosial harus menjunjung tinggi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta butuh kehati-hatian karena ini tetap pembatasan hak. Intinya: profesionalitas dan keseimbangan kepentingan semua pihak (negara, pelaku, korban, masyarakat) adalah kunci! (sul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *