KUHP Baru Approved! Kaltim Goes Restorative: Napi Usia 75 Tahun & Kasus Ringan Gak Perlu Masuk Penjara
SAMARINDA, NUSAETAMNEWS.COM – Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc Prof Dr Supardi, resmi teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi Pidana Kerja Sosial (9/12/2025). Ini adalah langkah konkret Kaltim menyambut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.
Solusi Overcrowding dan Budget Rutan
Gubernur Harum, yang mengaku ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI, mendukung total sistem kerja sosial ini. Alasannya kuat:
- Lapas Overcrowded: Kapasitas Rutan/Lapas di Indonesia sudah sesak, bahkan hingga 200%, di mana 60% isinya adalah kasus Narkoba.
- Hemat Anggaran Negara: APBN boros hingga Rp2,4 triliun per tahun hanya untuk biaya makan-minum napi.
“Sistem ini bukan untuk merendahkan statusnya, tapi lebih memanusiakan manusia,” tegas Gubernur Harum.
Kerja Sosial: Bersihkan Mahakam Hingga Pesisir Pantai!
Pidana kerja sosial ini punya dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Gubernur Harum memberikan sinyal jenis-jenis pekerjaan yang akan dilakukan di Kaltim, yaitu:
- Pembersihan Lingkungan: Membantu membersihkan Sungai Mahakam atau Sungai Karang Mumus di Samarinda.
- Aksi Pesisir: Di kabupaten/kota lain, bisa fokus membantu membersihkan pesisir pantai dan kegiatan positif lainnya.
- UMKM: Bisa juga ditempatkan di perusahaan-perusahaan UMKM.
Pidana Ringan Saja, Kasus Berat Tetap Penjara!
Namun, Gubernur mengingatkan bahwa kerja sosial ini enggak berlaku buat semua kasus. Ini hanya ditujukan untuk tindak pidana ringan-ringan saja, seperti:
- Balap Liar
- Perusakan Fasilitas Umum
- Kasus-kasus lain yang memenuhi syarat (misalnya, hukuman kurang dari 5 tahun, usia narapidana 75 tahun, atau sudah ada pemaafan dari korban).
“Kasus yang berat-berat, hukumannya harus tetap berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegasnya.
Pengguna Narkoba: Wajib Rehabilitasi!
Khusus untuk pengguna Narkoba, Gubernur Harum setuju agar mereka tidak dihukum penjara, melainkan harus direhabilitasi. Ia menekankan pentingnya membangun lebih banyak pusat rehabilitasi agar Lapas/Rutan tidak makin overcrowded.
Kajati Kaltim, Assoc Prof Dr Supardi, menambahkan bahwa sistem kerja sosial ini akan secara signifikan mereduksi tahanan yang masuk Rutan. Pelaksanaannya akan didukung oleh PT Jamkrindo (via CSR), dan ia berharap BUMN lain bisa ikut terlibat.
Intinya, Pemda akan menyiapkan tempat dan jenis kegiatan, sementara Kejaksaan (Kejati dan Kejari) bertugas sebagai eksekutor dan pengawas. #HukumProgresif (sul)