KRITIS! Koalisi Sipil Aceh Ngotot Presiden Prabowo Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera
Banda Aceh (nusaetamnews.com) – Kondisi bencana banjir dan longsor di Sumatera sudah dianggap lampu merah total! Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk musibah yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, Minggu.
Koalisi yang terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh, AJI Banda Aceh, YKPI, dan ICAIOS ini menilai, dampak bencana ini sudah luar biasa parah, mulai dari korban jiwa, infrastruktur hancur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial.
Kenapa Status Darurat Nasional Harus Ditetapkan?
Situasi di lapangan kini jauh dari kata stabil:
- Akses Terputus: Ribuan warga masih terisolasi, akses transportasi putus total, dan bantuan logistik sulit disalurkan.
- Lumpuh Total: Puluhan ribu rumah terendam, fasilitas publik (sekolah, RS, jembatan, jalan nasional) rusak berat.
- Kelaparan & Blackout: Kelangkaan bahan kebutuhan pokok menyebabkan masyarakat kelaparan. Pemadaman listrik dan lumpuhnya komunikasi makin menghambat penanganan darurat.
Alfian menegaskan, kapasitas dan kondisi fiskal pemerintah daerah (termasuk Aceh) sudah tidak memadai lagi untuk menangani bencana sebesar ini secara berkelanjutan.
Dasar Hukumnya Kuat!
Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menjelaskan bahwa penetapan status Darurat Bencana Nasional punya landasan hukum kuat, sesuai UU No. 24 Tahun 2007 dan beberapa Peraturan Pemerintah terkait.
Indikatornya sudah terpenuhi:
- Jumlah korban jiwa dan pengungsi skala besar.
- Kerugian material yang signifikan dan cakupan wilayah yang meluas.
- Fungsi pelayanan publik dan pemerintahan terganggu.
- Provinsi terdampak tidak mampu lagi memobilisasi sumber daya penanganan.
“Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini,” ujar Rahmad.
Koalisi ini menekankan, penetapan status darurat nasional adalah bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban. Mereka juga mendorong Gubernur di ketiga provinsi terdampak untuk kompak meminta status ini kepada Presiden Prabowo. Negara harus hadir sekarang! (ant/one)